Beritaterheboh.com - Penangkapan dan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein memang agak mendadak. Kabid Humas Polda Metro J...
Beritaterheboh.com - Penangkapan dan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein memang agak mendadak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan penangkapan Firza Husein karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
Selain itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya sempat sulit menemuinya saat ingin diperiksa sebagai tersangka kasus makar.
"Cari bukti tambahan itu sulit, kemarin keluarganya (adiknya) bilang ke Poso, anggota udah ke Poso, ternyata dia di Jakarta, gak kooperatif, dipanggil gak datang dan susah dihubungi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Akhirnya, polisi menangkap Firza di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (31/1/2017) pagi.
Dia langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi pun memutuskan untuk menahan Firza.
Penahananan tersebut agar mempermudah melengkapi berkas perkaranya.
"(Mako Brimob-red) Ya memang disana. Kan SOP begitu. Kalau mau butuh keterangan, deal aja telpon aja dateng. Ditelpon malah gak bisa," tuturnya.
Firza Husein, yang disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu, saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. "Firza ikut kegiatan pemufakatan makar," tuturnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Wartakota)
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. "Firza ikut kegiatan pemufakatan makar," tuturnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Wartakota)