Beritaterheboh.com - Pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskri...
Beritaterheboh.com - Pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait yayasan, Rabu (8/2), tertunda.
Nasir tidak muncul dan hanya mengutus pengacaranya, Kapitra Ampera, yang datang ke Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar pukul 10.05 WIB.
Usai bertemu penyidik, Kapitra menyatakan penyidik dapat memahami ketidakhadiran kliennya yang merasa tidak dipanggil secara layak dan patut karena dipanggil hanya dua hari sebelum diminta datang.
"Anggota (polisi) begitu bersemangat dan waktunya cuma dua hari sehingga kami tidak dapat menyiapkan data dan dokumen pendukung dalam pemeriksaan," kata Kapitra.
Dalam kesempatan itu Kapitra juga mendapat penjelasan jika kliennya hendak diperiksa menyangkut dengan yayasan keadilan untuk semua atau justice for all.
"Kebetulan (yayasan itu) dipakai untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi bela Islam II (411) dan III (212). Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," lanjutnya.
Penyidik, masih kata Kapitra, hendak memeriksa Natsir karena mungkin dalam struktur yayasan itu ada nama kliennya.
Tetapi dia akan membuktikan bila Natsir tidak ada hubungannya dengan yayasan itu. Hal ini juga bisa dicek di akta pendirian yayasan yang dibuat oleh notaris.
"Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur. (Polisi) menduga ada pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina, pengawas," tambahnya.
Dalam kasus ini, menurutnya, belum ada tersangka karena laporan polisi baru dibuat pada Senin (6/2) lalu. Laporan ini, menurut Kapitra, juga merupakan laporan yang dibuat sendiri oleh polisi karena temuan polisi.
"Itu memang dibolehkan dalam UU. Penyidik melakukan penyelidikan. Apalagi ini TPPU. Kita menyambut hangat saja. Selagi sesuai prosedur hukum, kita siap dan patuh dan datang untuk memenuhi panggilan hukum," tambahnya.
Tentu kliennya nanti akan menjelaskan yayasan ini bergerak dalam bidang apa. Panggilan ini dianggapnya juga sebagai bentuk kesempatan untuk mengklarifikasi.
"Kita tunggu dari penyidik kapan (Nasir akan) dipanggil lagi. Kalau bisa habis pemilu (15 Februari) biar suasananya kondusif. Tentunya harus sesuai aturan, surat panggilan harus minimal tiga hari sebelum hari pemanggilan," imbuhnya. (beritasatu.com)