Beritaterheboh.com - Sebuah Surat Edaran (SE) Ketua RT 001/RW 016 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, viral d...
Beritaterheboh.com - Sebuah Surat Edaran (SE) Ketua RT 001/RW 016 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, viral di media sosial setelah menyebar melalui WhatsApp Group (WAG).
Berdasarkan foto yang ada, SE tertanggal 14 November 2019 itu berisi permintaan sumbangan yang ditujukan kepada warga RW 016 yang terdiri dari Ruko Permata Ancol dan Ruko Mahkota Ancol.
Dengan mengatasnamakan para pengurus, Ketua RT dan petugas keamanan di lingkungan RW 016, meminta sumbangan dana solidaritas kepada seluruh warga dengan jumlah mencapai Rp350 juta.
Dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Effendy (mantan Ketua RW 016) dan Suhari (Kepala Keamanan RW 016) yang saat ini tersandung kasus pidana.
"(...). Namun sampai saat ini masih kekurangan biaya untuk jasa hukum (membela Ketua RW 016 dan Koordinator Keamanan) sebesar Rp350.000.000," tulis kalimat di SE tersebut.
Selanjutnya disebutkan bahwa sumbangan sebesar Rp 350 juta tersebut dibutuhkan demi memperjuangkan hak dan kewajiban warga Ruko Permata Ancol maupun Ruko Mahkota Ancol.
Pada bagian akhir surat, tercantum nomor rekening pribadi mantan Ketua RW 016, Effendy, lengkap dengan tiga tanda tangan dan tiga stempel, yakni Ketua RT 001, RT 003 dan RT 005.
Menanggapi hal itu, Effendy mengatakan bahwa SE yang beredar tersebut adalah benar dan dibuat atas dasar solidaritas oleh tiga Ketua RT di wilayah RW 016, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Benar, SE nya benar. Kalau yang minta sumbangan kan bukan gue, itu RT-RT yang minta sumbangan, gitu. Kalau kita sih nggak ada urusan dengan sumbangan," ucap Effendy, Rabu (11/12).
"Bukan pribadi aku punya, ini emang rekening RW. Cuman berhubung RW nggak bisa buka rekening, pake SK juga nggak bisa, tetap mesti pakai pribadi. Jadi kalau kita nggak pake rekening, gimana kita bisa terbuka sama warga," ujar Effendy.
Rencananya sumbangan yang terkumpul akan digunakan untuk membayar jasa pengacara atas kasus hukum yang sedang dihadapi oleh dirinya dan Suhari selaku Kepala Keamanan di RW 016.
Sementara melalui website sipp.pn-jakartautara.go.id, mantan Ketua RW 016 Effendy berstatus terdakwa dan jadi tahanan atas kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hanya saja, tidak ada nama Kepala Keamanan RW 016, Suhari dalam kasus tersebut.
Adapun perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (24/10) dan terdaftar pada Rabu (30/10) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr.
"Kalau aku sendiri kan yah, kalau bayar pengacara gue masih sanggup lah, karena gue sendiri punya perusahaan. Cuma kan mereka ngumpulin ini buat bantu sekuriti yang kerja di sini, dia kan butuh pengacara juga. Mosok gue yang nombokin," tuturnya.
"Kalau ada warga yang sumbang ya syukur, kalau nggak ada mau gimana, kan buka kita yang minta. Dan sampai hari ini juga nggak ada yang kirim, nggak ada yang sumbang," kata Effendy. (jhs/tribunnews.com)
Berdasarkan foto yang ada, SE tertanggal 14 November 2019 itu berisi permintaan sumbangan yang ditujukan kepada warga RW 016 yang terdiri dari Ruko Permata Ancol dan Ruko Mahkota Ancol.
Dengan mengatasnamakan para pengurus, Ketua RT dan petugas keamanan di lingkungan RW 016, meminta sumbangan dana solidaritas kepada seluruh warga dengan jumlah mencapai Rp350 juta.
Dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Effendy (mantan Ketua RW 016) dan Suhari (Kepala Keamanan RW 016) yang saat ini tersandung kasus pidana.
"(...). Namun sampai saat ini masih kekurangan biaya untuk jasa hukum (membela Ketua RW 016 dan Koordinator Keamanan) sebesar Rp350.000.000," tulis kalimat di SE tersebut.
Selanjutnya disebutkan bahwa sumbangan sebesar Rp 350 juta tersebut dibutuhkan demi memperjuangkan hak dan kewajiban warga Ruko Permata Ancol maupun Ruko Mahkota Ancol.
Pada bagian akhir surat, tercantum nomor rekening pribadi mantan Ketua RW 016, Effendy, lengkap dengan tiga tanda tangan dan tiga stempel, yakni Ketua RT 001, RT 003 dan RT 005.
Menanggapi hal itu, Effendy mengatakan bahwa SE yang beredar tersebut adalah benar dan dibuat atas dasar solidaritas oleh tiga Ketua RT di wilayah RW 016, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Benar, SE nya benar. Kalau yang minta sumbangan kan bukan gue, itu RT-RT yang minta sumbangan, gitu. Kalau kita sih nggak ada urusan dengan sumbangan," ucap Effendy, Rabu (11/12).
"Bukan pribadi aku punya, ini emang rekening RW. Cuman berhubung RW nggak bisa buka rekening, pake SK juga nggak bisa, tetap mesti pakai pribadi. Jadi kalau kita nggak pake rekening, gimana kita bisa terbuka sama warga," ujar Effendy.
Rencananya sumbangan yang terkumpul akan digunakan untuk membayar jasa pengacara atas kasus hukum yang sedang dihadapi oleh dirinya dan Suhari selaku Kepala Keamanan di RW 016.
Sementara melalui website sipp.pn-jakartautara.go.id, mantan Ketua RW 016 Effendy berstatus terdakwa dan jadi tahanan atas kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hanya saja, tidak ada nama Kepala Keamanan RW 016, Suhari dalam kasus tersebut.
Adapun perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (24/10) dan terdaftar pada Rabu (30/10) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr.
"Kalau aku sendiri kan yah, kalau bayar pengacara gue masih sanggup lah, karena gue sendiri punya perusahaan. Cuma kan mereka ngumpulin ini buat bantu sekuriti yang kerja di sini, dia kan butuh pengacara juga. Mosok gue yang nombokin," tuturnya.
"Kalau ada warga yang sumbang ya syukur, kalau nggak ada mau gimana, kan buka kita yang minta. Dan sampai hari ini juga nggak ada yang kirim, nggak ada yang sumbang," kata Effendy. (jhs/tribunnews.com)