Kasus penganiayaan seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma dan masuk ICU viral di media sosial. Pelaku pe...
Kasus penganiayaan seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma dan masuk ICU viral di media sosial.
Pelaku penganiayaan diduga anak dari seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak.
Selain itu, pelaku yang mengendarai mobil jeep Rubicon hitam ternyata memakai plat nomor polisi palsu.
Pelaku ternyata juga kerap pamer kendaraan mewah di akun sosial medianya.
Hal itu terlihat dari unggahan akun Twitter @LenteraBangsaa_ pada Selasa (21/2/2023).
Dalam utasnya, akun itu mengungkap jika pelaku penganiayaam bernama Mario Dandu Satriyo dan merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Akanya naik rubicon kerennn... Ada motor harly juga... Pejabat pajak yg kaya banget ya. "
Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.
Kemudian ia juga kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.
Akun Tiktok Dandy kini pun diserbu banyak komentar miring dari netizen.
@cahyo store "ketar ketir bapak mau d panggil kpk dah viral d twitter"
@heny "hayolohh eselon 2 tapi kebeli rubicon sama hd mungkin warisan dari simbahe akeh ya"
@YK "inilah wujud dari uang kita saat taat bayar pajak teman teman sekalian"
Bahkan seorang netizen dengan akun Twitter @ruhulmaani mengunggah perbandingan kekayaan Presiden Jokowi dengan ayah Dandy yang hanya Kepala Bagian di Dirjen Pajak.
Dalam perbandingan itu, dituliskan jika kekayaan Presiden Jokowi berapada di angka Rp 50 M.
Sedangkan kekayaan ayah Dandi yang merupakan Kabag di Derjen Pajak mencapai Rp 51 M.
"Adu kekayaan.
Presiden Jokowi: 50 Miliar
Kabag. Umum DJP: 51 Miliar
Ternyata gak enak jadi presiden. Kerjaan berat, selalu dihina, difitnah, dan dibully, tapi pendapatan tetep kalah gede sama level eselon II macam Kabag. Umum ini.," tulis akun tersbeut.
Sebelumnya kasus penganiayaan kepada korban bernama David viral di media sosial.
Pelaku ditangkap
Dari pantauan, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Bunyi pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1), penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan.
Namun kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan, menilik korban belum dapat dimintai keterangan karena belum sadarkan diri.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Ary dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Rabu.
Bapaknya, pejabat eselon II Kantor Pajak.
— Ruhul Maani (@ruhulmaani) February 21, 2023
Anaknya, pamer Motor dan Mobil mewah.
Bapaknya, berusaha ngumpet dari sorotan media. Biar publik gak penasaran duitnya dari mana.
Anaknya, malah pamer di media kasih kabar kpd dunia bhw bapaknya orang kaya.
Sulit, ini. Suliitt!🤣 pic.twitter.com/T8kQcSOz4X