Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usah...
Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik (Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku perwakilan PT RBT," tulis Kejagung dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024) malam.
HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi.
Pasal yang disangkakan kepada Harvey adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024.