Rupanya ada sederet nama orang yang diduga kecipratan uang korupsi Harvey Moeis. Terdapat tiga inisial yakni C, S, dan SD. Perkembangan terb...
Rupanya ada sederet nama orang yang diduga kecipratan uang korupsi Harvey Moeis.
Terdapat tiga inisial yakni C, S, dan SD.
Perkembangan terbaru dari kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah tampaknya akan menambah jumlah tersangka yang terlibat.
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi ini.
Yang lebih mengejutkan, ada kemungkinan bahwa beberapa artis akan diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Para artis ini diduga terlibat dalam menerima bagian dari uang korupsi yang disalurkan oleh Harvey Moeis, yang jumlahnya mencapai Rp 271 Triliun.
Informasi ini disampaikan oleh sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus.
Iskandar Sitorus tidak menyebutkan nama lengkap artis-artis ini, melainkan hanya memberikan inisial berupa C, S, dan SD.
"C itu, dan S, serta SD ya. Itu kecenderungan ke arah situ," ucapnya, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (4/4/2024) dikutip dari Tribun Seleb.
Kendati begitu, pihaknya berharap, pernyataannya bisa dibuktikan.
"Semoga itu bisa dibuktikan dan kami yakin Kejaksaan Agung tidak rentan untuk berhenti," imbuhnya.
Disinggung seberapa tenar C, Iskandar berdalih ketenaran seseorang itu relatif.
"C itu kalau bisa dibilang besar atau tidak besar itu relatif ya," lanjutnya.
Baca juga: Pantas Lolly Lebaran Bareng Keluarga Vadel Badjideh? Nikita Mirzani: Tidak Usah Datang ke Rumah
Namun, lanjut Iskandar, ada nama lain yang lebih besar dan bisa jadi membuat pihaknya sendiri ikut terkejut.
"Kalau kita pikir, yang kami mungkin sendiri akan terkejut ya. Ada sepertinya yang besar di sini, yang pernah dibayar oleh RBS dan atau minimal Moeis dalam momen kegiatan yang besar saat itu," terang Iskandar.
"Bukan hanya orang, bukan hanya personal ya mungkin ada grup tertentu. Tapi yang masuk ke kita informasinya bahwa itu grup yang dibayar mahal, selebriti yang dibayar mahal," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Iskandar juga memberikan clue bahwa sosok itu pernah menjadi MC dalam acara penyerahan jet pribadi Harvey Moeis ke anak sulungnya.
"Memang wajar kalau umpamanya selametan, dia menyerahkan jet kepada anaknya. MC-nya tentu mahal, wong harga jetnya lumayan. Atau waktu nyerahin Ferrari kan pakai MC tuh, nggak ujug-ujug kayak gitu," tandasnya.
Sementara itui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihak baru menyita dua mobil serta sejumlah dokumen elektronik dan fisik milik Harvey Moeis.
Diketahui Harvey Moeis perwakilan PT RBT ikut terlibat dalam perkara korupsi PT Timah. Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
"Nggak, begini. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp 76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Kemudian diungkapkannya yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 Miliar dari rumahnya di PIK.
"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil dua, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegasnya.
Adapun terkait penyitaan yang dilakukan terhadap tersangka Harvey Moeis. Ketut menjelaskan bahwa nantinya setelah semuanya jelas akan diinformasikan kepada publik.
"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua. Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain, kita juga belum berani," jelasnya.
Sehingga kata Ketut upaya-upaya yang pihaknya lakukan saat ini adalah memblokir lebih dahulu. Misalnya memblokir di BPN, biar aset tidak kemana-mana.
"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," tegasnya.
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Sandra Dewi ikut diperiksa setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain.
Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024).
Kedatangan Sandra Dewi ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang kini menjerat Harvey Moeis, suaminya.
Dikutip dari Kompas.com, Sandra Dewi yang hadir mengenakan celana panjang hitam dan kemeja krem.
Ia tampak menoleh setelah dipanggil awak media dari luar pintu kaca.
Ia kemudian mengunjukkan tanda "saranghae" itu sambil tersenyum.
Ibu dua anak ini tiba pukul 09.25 WIB, berjalan kaki dari area gedung.
Senyum lebar dan lambaian tangan tak luput diberikannya.
Kedatangan Sandra Dewi ditemani seorang pria dan seorang wanita sambil memegang sebuah amplop besar coklat.
Sandra Dewi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sandra Dewi siap menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya didepan penyidik kejaksaan.
Ia pun meminta doa kepada awak media.
"Doain ya," kata Sandra Dewi saat hendak masuk gedung.
Selain Korupsi, Harvey Moeis Tersangka TPPU
Terbaru, kini suami Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kabar ini dikonfirmasi oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.
Di antaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.
Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jatim.tribunnews.com)