Inilah duduk perkara nenek 77 tahun di Palembang bernama Kannut dipolisikan 4 putri kandungnya gegara warisan. Seorang nenek Kannut (77) dil...
Inilah duduk perkara nenek 77 tahun di Palembang bernama Kannut dipolisikan 4 putri kandungnya gegara warisan.
Seorang nenek Kannut (77) dilaporkan 4 putri kandungnya ke polisi.
Di usia-nya yang sudah senja, nenek Kannut harus menjalani proses hukum.
Nenek Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Terkuak duduk perkara nenek Kannut dipolisikan 4 putrinya tersebut.
Hal tersebut dikarenakan ia sedang menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan karena masalah warisannya.
Mirisnya, yang melaporkannya ke polisi ialah empat putri kandungnya sendiri.
Nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.
Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka. "
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Gegara Warisan, Nenek 77 Tahun di Palembang Disebut Palsukan Dokumen
Nenek Kannut warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel harus menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan empat putrinya ke polisi akibat masalah warisan.
Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," pungkasnya.(medan.tribunnews.com)