Kasus penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal akhirnya terbongkar. Jan Hwa Diana, Bos perusahaan penjualan suku cadang kendaraan itu m...
Kasus penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal akhirnya terbongkar. Jan Hwa Diana, Bos perusahaan penjualan suku cadang kendaraan itu mengakhiri drama dengan menyerahkan 108 ijazah eks karyawannya yang dia sembunyikan di rumahnya kepada polisi.
Fakta itu membuat terang bahwa semua upaya Diana mulai dari pelaporan Wakil Wali Kota Armuji ke polisi, menudingnya salah alamat saat sidak ke gudang, berkelit di hadapan Wamenaker, hingga melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI hanyalah upaya culas.
Bukti tak terbantahkan telah diamankan dari tangan Diana setelah penggeledahan Gudang Sentoso Seal oleh penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu cuma berhasil menemukan 1 lembar ijazah milik eks karyawan.
Satu ijazah yang ditemukan itu membawa polisi pada fakta bahwa Diana ternyata menyembunyikan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendiri yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. "Iya (disimpan) di rumahnya."
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal pada Kamis (22/5) malam. Penetapan tersangka diputuskan usai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.
Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahan ijazah.
Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Dengan jeratan pasal tersebut Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.
"Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono.
Polisi tidak menutup kemungkinan kasus penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal ini akan memunculkan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan.
"Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait," tuturnya.
Kasus yang mula-mula diungkap Wawali Armuji melalui konten sidak di media sosialnya itu sejak awal memang dipenuhi kontroversi dari sikap Diana yang playing victim atau berlagak seperti korban. Dia terus melakukan itu di hadapan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Pelan tapi pasti borok dari perusahaan yang dipimpin Diana dan suaminya itu terungkap satu per satu. Mulai dari nomor induk berusaha (NIB) yang tidak dimiliki perusahaan tersebut hingga gudang yang tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Berakhirnya drama yang tengah dijalankan Diana ini mungkin membuat eks karyawan yang melaporkan kasus ini bisa bernapas lega. Tinggal menunggu kesimpulan polisi, apa sebenarnya motif Diana menyembunyikan seluruh ijazah itu hingga rela menutupinya dengan segala cara.(detik.com)