Kubu penggugat ijazah Jokowi berencana melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ke polisi. Laporan secara pidana dilakukan karena Rek...
Kubu penggugat ijazah Jokowi berencana melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ke polisi. Laporan secara pidana dilakukan karena Rektor UGM dinilai menyembunyikan data publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
“Kalau Pak Jokowi merasa terhina dia delik aduan, tapi kalau orang menyembunyikan data publik itu adalah pelanggaran pidana biasa,” kata penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq SH di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).
Laporan rencananya dilayangkan ke Polda DIY. Namun dia masih merahasiakan siapa yang nanti akan melapor ke polisi. Selain rektor, seorang tokoh penting yang pernah menduduki jabatan publik juga akan dilaporkan.
Laporan paling lambat akan dilakukan Senin pekan depan. Selain Rektor UGM, pihaknya juga akan melaporkan KPU Surakarta dan Kepala SMA Negeri 6 Surakarta ke Polresta Solo.
Mengenai mediasi kedua terkait gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, pihaknya tetap menginginkan Jokowi hadir langsung. Pihaknya meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah yang dimiliki kepada publik.
“Menurut saya makin misteri, wajar kalau rakyat mempertanyakan. Sesungguhnya Pak Jokowi ini memiliki ijazah atau tidak,” ucapnya. (inews.id)