Fadli Zon Minta Kasus Makar Dihentikan. Kapolri Tegaskan Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Beritaterheboh.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan makar. ...




Beritaterheboh.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan makar.

“Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti kita akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita,” kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan kepada semua pihak agar jangan melakukan intervensi terhadap Polri.

“Jadi intervensi tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat,” tukasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri agar kasus dugaan tindakan makar terhadap Racmawati Soekarnoputri dan tersangka lainnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3).

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (pansus) Makar. Ide itu tercetus pascatersangka kasus tindak pidana makar Rachmawati Soerkarnoputri mengadu ke DPR bersama tersangka lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menjelaskan, pembentukan pansus di DPR tidak menjadi soal bagi Korps Bhayangkara. Lagi pula, Polri dan DPR memiliki wilayah masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Proses di lembaga DPR itu juga biarkan berjalan karena itu masalah politik kita tidak mencampurinya. Apa pun yang dihasilkan merupakan wilayah masing-masing,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Rikwanto menegaskan, kendati DPR membentuk pansus, proses hukum terhadap para tersangka makar di Polda Metro Jaya akan tetap terus berjalan.

“Itu (Pansus Makar) masalah yang berbeda jadi di kepolisian itu masalah hukum. Kita sedang dalam proses penyidikan perkaranya. Sudah tiga berkas perkara dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan yang lainnya sedang proses. Ini kita biarkan berjalan sampai diputuskan dari proses hukum itu sendiri hingga putusan pengadilan,” tukasnya.(okezone.com)

Baca juga: 
 
- Fadli Zon.... Perbuatanmu Sungguh Memuakkan..!!

- Disindir seperti Penghafal, Agus: Itu Komentar Orang-orang yang Merasa Kalah   

- Gerindra Sesalkan Wasekjen MUI Sebut Suku Dayak Kafir, Tidak Pantas masuk Surga dan Lebih Buruk Dari Binatang 

- Jawaban Telak PT TransJakarta Koreksi Data Kenaikan Penumpang Versi Sandiaga 

- Korupsi Dana Pembangunan Masjid Salah Satu Bentuk Penodaan Agama





Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4696,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Fadli Zon Minta Kasus Makar Dihentikan. Kapolri Tegaskan Hukum Tidak Bisa Diintervensi!
Fadli Zon Minta Kasus Makar Dihentikan. Kapolri Tegaskan Hukum Tidak Bisa Diintervensi!
https://1.bp.blogspot.com/-5dLfdUBtBJU/WHsCIRzL3sI/AAAAAAAAA0U/UVBtuwozh7wGJW4eDL4N3nVWcl5b-hXlACEw/s640/kapolri.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-5dLfdUBtBJU/WHsCIRzL3sI/AAAAAAAAA0U/UVBtuwozh7wGJW4eDL4N3nVWcl5b-hXlACEw/s72-c/kapolri.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/fadli-zon-minta-kasus-makar-dihentikan_14.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/fadli-zon-minta-kasus-makar-dihentikan_14.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content