Ahok Divonis 2 Tahun, Rizieq Harus Dihukum Pula Agar Merasakan Apa yang Dialami Ahok

Beritaterheboh.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh malang nasib Ahok. Setelah kalah di Pilkada DKI, Ahok juga baru saja mend...


Beritaterheboh.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh malang nasib Ahok. Setelah kalah di Pilkada DKI, Ahok juga baru saja mendapat vonis hakim. Ahok divonis 2 tahun penjara. Itu artinya Ahok tidak akan melanjutkan jabatan gubernurnya hingga Oktober 2017. FPI, GNPF-MUI, Anies-Sandi tentu semakin jumawa dengan vonis ini.


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.


“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Entah sampai kapan kemalangan akan berhenti mendatangi Ahok. Berita ini tentu sangat memukul telak Ahok dan pendukungnya serta warga yang mencintainya. Ahok harus dipenjara akibat taktik licik lawan-lawan politiknya.

Mudah-mudahan berita ini bukan kebetulan. Mudah-mudahan berita ini menjadi satu rangkaian strategi Pak Dhe untuk melululantakkan lawan-lawan Politik Ahok dan Jokowi. Mudah-mudahan Pak Dhe sudah menyiapkan permainan cantuik untuk memukul balik lawan-lawan politiknya.

Vonis Ahok bisa menjadi legitimasi untuk memberikan vonis yang sama kepada Rizieq. Rizieq dilaporkan atas tuduhan penistaan Pancasila serta agama lain. Tidak perlu takut memberikan vonis ke Rizieq karena Ahok pun juga mendapat vonis atas tuduhan penistaan agama.

Tidak ada alasan lagi untuk Rizieq tidak dipenjara. Jika Ahok bebas, maka kemungkinan untuk memvonis Rizieq akan sulit karena FPI akan terus berunjuk rasa dan membuat provokasi bahwa pemerintah telah melakukan kriminilisasi terhadap ulama. Dengan Ahok divonis 2 tahun, maka FPI tidak berhak lagi untuk berunjuk rasa dan melakukan provokasi kriminilisasi ulama. Pasalnya, pemerintah sudah bersikap adil. Ahok pun juga divonis 2 tahun, masa Rizieq harus bebas?

Ormas-ormas radikal memang harus segera diberantas. Pemerintah telah memulai dengan membubarkan HTI. Tidak menutup kemungkinan, setelah ini FPI akan segera menyusul dan Rizieq akan dipenjara.(seword, Saefudin Achmad)

Baca juga: - Bikin Haru! Surat Netizen ini Mewakili Tangisan Indonesia yang tak Terucapkan

- Begitu Tegarnya Veronica dan Nicholas Saat Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang 
 
Luhut Minta Anies-Sandi Tanggungjawab Jika Jakarta Tenggelam
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7039,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Ahok Divonis 2 Tahun, Rizieq Harus Dihukum Pula Agar Merasakan Apa yang Dialami Ahok
Ahok Divonis 2 Tahun, Rizieq Harus Dihukum Pula Agar Merasakan Apa yang Dialami Ahok
https://4.bp.blogspot.com/-nZESVzDvpLE/WRFcCUsZGLI/AAAAAAAAEDw/Z8-R7lapsvUKf87E1kEbsGCdBFbzgDiTwCLcB/s640/ahok%2Bbertemu%2Bwaarga.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-nZESVzDvpLE/WRFcCUsZGLI/AAAAAAAAEDw/Z8-R7lapsvUKf87E1kEbsGCdBFbzgDiTwCLcB/s72-c/ahok%2Bbertemu%2Bwaarga.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/ahok-divonis-2-tahun-rizieq-harus.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/05/ahok-divonis-2-tahun-rizieq-harus.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content