Beritaterheboh.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh malang nasib Ahok. Setelah kalah di Pilkada DKI, Ahok juga baru saja mend...
Beritaterheboh.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh
malang nasib Ahok. Setelah kalah di Pilkada DKI, Ahok juga baru saja
mendapat vonis hakim. Ahok divonis 2 tahun penjara. Itu artinya Ahok
tidak akan melanjutkan jabatan gubernurnya hingga Oktober 2017. FPI,
GNPF-MUI, Anies-Sandi tentu semakin jumawa dengan vonis ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti
bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah
51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi
Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium
Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama
dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu
dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi
jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu
nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51,
macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan
enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin
gitu ya, nggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah
menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau
masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan
adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah
merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam
pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan pada 27 September
2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan
Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para
nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas
menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini
mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan
mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51
kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan
membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan
kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya
sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan
Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti
melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Entah sampai kapan kemalangan akan
berhenti mendatangi Ahok. Berita ini tentu sangat memukul telak Ahok dan
pendukungnya serta warga yang mencintainya. Ahok harus dipenjara akibat
taktik licik lawan-lawan politiknya.
Mudah-mudahan berita ini bukan kebetulan.
Mudah-mudahan berita ini menjadi satu rangkaian strategi Pak Dhe untuk
melululantakkan lawan-lawan Politik Ahok dan Jokowi. Mudah-mudahan Pak
Dhe sudah menyiapkan permainan cantuik untuk memukul balik lawan-lawan
politiknya.
Vonis Ahok bisa menjadi legitimasi untuk
memberikan vonis yang sama kepada Rizieq. Rizieq dilaporkan atas tuduhan
penistaan Pancasila serta agama lain. Tidak perlu takut memberikan
vonis ke Rizieq karena Ahok pun juga mendapat vonis atas tuduhan
penistaan agama.
Tidak ada alasan lagi untuk Rizieq tidak
dipenjara. Jika Ahok bebas, maka kemungkinan untuk memvonis Rizieq akan
sulit karena FPI akan terus berunjuk rasa dan membuat provokasi bahwa
pemerintah telah melakukan kriminilisasi terhadap ulama. Dengan Ahok
divonis 2 tahun, maka FPI tidak berhak lagi untuk berunjuk rasa dan
melakukan provokasi kriminilisasi ulama. Pasalnya, pemerintah sudah
bersikap adil. Ahok pun juga divonis 2 tahun, masa Rizieq harus bebas?
Ormas-ormas radikal memang harus segera
diberantas. Pemerintah telah memulai dengan membubarkan HTI. Tidak
menutup kemungkinan, setelah ini FPI akan segera menyusul dan Rizieq
akan dipenjara.(seword, Saefudin Achmad)
Baca juga: - Bikin Haru! Surat Netizen ini Mewakili Tangisan Indonesia yang tak Terucapkan
- Begitu Tegarnya Veronica dan Nicholas Saat Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang
- Luhut Minta Anies-Sandi Tanggungjawab Jika Jakarta Tenggelam
Baca juga: - Bikin Haru! Surat Netizen ini Mewakili Tangisan Indonesia yang tak Terucapkan
- Begitu Tegarnya Veronica dan Nicholas Saat Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang
- Luhut Minta Anies-Sandi Tanggungjawab Jika Jakarta Tenggelam