Beritaterheboh.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik pada Senin (16/10/2017). ...
Beritaterheboh.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik pada Senin (16/10/2017).
Dalam pidatonya usai pelantikan, Anies Baswedan menyebut "Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri."
Pidato ini jadi persoalan.
Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) mempermasalahkan penggunaan kata pribumi hingga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2017).
Hal seperti ini pernah dialami Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kunjungan ke Pulau Seribu ia menyebut soal "Jangan Mau Dibohongi Pakai Surat Al Maidah".
Akibat perkataannya ini ia dihukum penjara selama 2 tahun.
Apakah yang dihadapi Anies saat ini adalah karma atau kutukan sebagai Gubernur DKI?
Saat dimintai tanggapan mengenai pidato 'pribumi'-nya yang dilaporkan BMI ke Bareskrim, Anies hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala.
"No comment," ujar Anies, saat ditemui usai kunjungan ke SDN 07 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Hal serupa juga dilontarkan Sandi. Berbeda saat ditanya mengenai hal-hal lain, Sandi menolak menjawab saat para wartawan meminta tanggapannya mengenai dilaporkannya Anies ke polisi karena mengucapkan kata pribumi saat pidato politik.
"Saya tidak mau berkomentar," ujar Sandi.
Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy menjelaskan, ucapan Anies itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.
Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi," kata Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD BMI DKI Jakarta Pahala Sirait, seperti dikutip dari Tribunnews.com saat Pahala melaporkan Anies ke Bareskrim Polri.
Dalam membuat laporan ini, BMI membawa bukti transkip dan video Anies saat berpidato di depan warga di Balai Kota, Senin malam. Namun, laporan ini tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengarahkan BMI agar membuat laporannya di Bareskrim Mabes Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, ke Mabes Polri," katanya.(tribunnews.com)
baca juga: - Akun Ini Ungkap Anies Baswedan yang Main Api Dengan Isu Kebangkitan Pribumi Muslim. Ternyata...!!