Beritaterheboh.com - Soal e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat ramai dibahas. Mendagri Tjahjo bahkan sampai angkat bicara...
Beritaterheboh.com - Soal e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat ramai dibahas. Mendagri Tjahjo bahkan sampai angkat bicara, meluruskan isu-isu di seputar penerbitan e-KTP itu.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.
Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.
"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.
"Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi," sambungnya.
Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.
"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: 'Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang TIDAK lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama," beber Tjahjo.
Sebelumnya dikabarkan pihak Kecamatan Medan Polonia mengaku tidak tahu jika Djarot sudah menjadi warganya. Karena hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima surat pindah dari Djarot.
"Begitu dapat informasi langsung saya cek ke kelurahan. Namun memang belum ada informasi soal KTP (Djarot) itu," kata Camat Medan Polonia M Agha Novrian.
Dia pun menegaskan, hingga kini pihaknya belum ada menandatangani pengurusan KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat. Agha pun menjelaskan mekanisme seseorang yang pindah alamat di KTP karena pindah domisili.
"Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil," pungkasnya.
Redaksi beritaterheboh.com kemudian menelusuri persyaratn terbaru merubah domisili di E-KTP, beradasarkan dari detik.com pada artikel "Mau Ganti Domisili atau Status Kawin? Ini Prosedur Ubah Data di e-KTP" redaksi mengutip
"Prosesnya adalah masyarakat silakan untuk daftar ke loket pelayanan Disdukcapil, diregistrasi, lantas diproses perubahan elemen data tersebut. Biodata penduduk kita ubah, KK (kartu keluarga) kita ubah, kemudian KTP-nya," tutur Munir saat ditemui detikcom di kantornya, kompleks Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
Ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis.
Di Kota Depok, pengurusan mengubah data e-KTP akan secara otomatis mengubah data di KK dan biodata penduduk. Mereka sudah menerapkan sistem terintegrasi. Sementara itu masih ada wilayah lain yang proses pengubahan datanya dilakukan secara parsial.(detik.com/jawaPos.com)