Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani Prasetyo membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nama Ahok disebut musisi yang juga politikus...
Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani Prasetyo membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nama Ahok disebut musisi yang juga politikus Partai Gerindra itu saat bicara status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Dhani menyayangkan keputusan polisi yang terlalu cepat menjadikannya tersangka. Dia mengungkit Ahok yang mengikuti gelar perkara khusus.
"Sudah ini (proses hukumnya) cukup baik, tapi karena itu tadi terlalu cepat mempersangkakan, tidak memberikan kesempatan kita untuk minimal gelar perkara khusus. Kayak kemarin Ahok kan ada tuh gelar perkara khusus," papar Dhani sesaat sebelum memasuki ruangan penyidikan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Dhani membandingkan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka meski baru sekali menjalani pemeriksaan. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.
Dhani heran karena proses penetapan tersangkanya lebih cepat dibanding Ahok.
Bagi Dhani, proses ditetapkannya Ahok sebagai tersangka sangat lama. Dia pun bertanya-tanya mengapa prosesnya cenderung lebih cepat.
"Ini kalau dibandingkan dengan Ahok, Ahok itu kan lama banget untuk menjadi tersangka. Kok saya cepat banget jadi tersangka?" kata Dhani.
"Jadi kan masyarakat supaya tidak berandai-andai ke polisi, sama Ahmad Dhani cepat sama Ahok kok lama sekali sampai harus di demo jutaan orang baru bisa jadi tersangka," imbuh pentolan grup band Dewa 19 ini.
Dhani selesai diperiksa pukul 18.00 WIB. Diperiksa selama 5,5 jam, dia mengaku mendapat 50 pertanyaan dari penyidik Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan kali ini, Dhani membawa beberapa saksi ahli. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan beberapa saksi ahli dibawa untuk membandingkan keterangan dari pihak kepolisian dan para ahli.
"Kami sebagai kuasa hukum akan memohon kepada polisi agar diberi kesempatan menyodorkan ahli. Berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 yang dituduhkan yakni terdiri dari ahli pidana, ITE dan komunikasi," kata Aldwin Rahardian di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10).
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyayangkan pihak Dhani yang baru membawa saksi ahli. Sebab kasus ini proses hukumnya telah memasuki tahap penyidikan.
"Kami sudah menyatakan bahwa saat ini masuk tahap penyidikan, kenapa nggak dimasukkan waktu awal kasus ini saat yang bersangkutan masih menjadi saksi," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10).
Kasus ini berawal dari ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.(detik.com)