Jangan Bikin Fitnah! Ini Fakta Sebenarnya Dibalik Isu Menteri Susi Terbitkan Ijin Reklamasi Teluk Benoa

Beritaterheboh.com - - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 'gerah' karena banyak pihak yang kini menudingnya mene...


Beritaterheboh.com - - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 'gerah' karena banyak pihak yang kini menudingnya menerbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa.

Setelah sebelumnya ia mendapatkan 'hantaman' dari berbagai pihak terkait pro dan kontra mengenai isu tersebut, akhirnya Susi membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.

Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan Izin Lokasi Reklamasi.

Lalu apa yang membedakan izin tersebut?

Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.


Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:

Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?

Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.

Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.

Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.

Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.

KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.

Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.

Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.

Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?


Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.

Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru.

Nah kemarin Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi.

Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres SARBAGITA tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak presiden sebelumnya.

Mengerti ya, jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah.

Wartawan: Izin itu hanya boleh satu kali diperpanjang atau bagaimana ya bu ?

Menteri Susi: Nggak, selama tata ruangnya mengizinkan, itu bisa diperpanjang, selama tata ruangnya memungkinkan dan itu siapa saja boleh.

Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa di PTUN orang.

Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu izin reklamasi, ya salah besar gitu loh.

Pikirnya Izin Lokasi itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh, Izin Lokasi yang diterbitkan.


Nah kesalahan Jakarta dulu izin lokasinya tidak dari Pusat, akhirnya tumpang tindih.

Nah Izin Lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta Izin Lokasi dulu untuk dibikin AMDAL.

Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan 'boleh-tidak' dilaksanakan.

Untuk mereklamasi, anda perlu Izin Pelaksanaan Reklamasi namanya, KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya boleh.

Wartawan: Kalau misalnya AMDAL dikeluarkan KLHK, KKP akan keluarkan izin pelaksanaannya?

Menteri Susi: Ya kita akan tinjau kembali teknisnya dan lain sebagainya, masih jauh.

Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?

Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.

Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?

Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.


Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.

Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.

Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.

Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.

Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.

Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wawancara Lengkap Bersama Menteri Susi terkait Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa,

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,376,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7134,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8020,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4732,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Jangan Bikin Fitnah! Ini Fakta Sebenarnya Dibalik Isu Menteri Susi Terbitkan Ijin Reklamasi Teluk Benoa
Jangan Bikin Fitnah! Ini Fakta Sebenarnya Dibalik Isu Menteri Susi Terbitkan Ijin Reklamasi Teluk Benoa
https://1.bp.blogspot.com/-105ANGfBiRA/XB3bj9uK5PI/AAAAAAAAV7g/1YaUBg6v9eok0ldVsWOWnzKY1NLFzd-ggCLcBGAs/s1600/susi.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-105ANGfBiRA/XB3bj9uK5PI/AAAAAAAAV7g/1YaUBg6v9eok0ldVsWOWnzKY1NLFzd-ggCLcBGAs/s72-c/susi.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/12/jangan-bikin-fitnah-ini-fakta.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/12/jangan-bikin-fitnah-ini-fakta.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content