Beritaterheboh.com - DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani, dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, JaktiCalegm, pasca-vonis kasus pidana ...
Beritaterheboh.com - DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani, dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, JaktiCalegm, pasca-vonis kasus pidana kampanye Pemilu 2019. Rekannya, Mandala Abadi Shoji, yang juga divonis bersalah, masih dicari jaksa untuk dieksekusi ke penjara.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Menurut Andri, tim jaksa tidak bisa lagi menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) Mandala Shoji. Mandala juga diketahui tim tak kembali ke kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.
"Dia masih menghilang, masih kita lakukan upaya pencarian," sambung Andri.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini juga dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Sedangkan di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Artis Mandala Shoji Dikabarkan Jadi Buron
Calon Anggota Legislatif dari PAN, aktor sekaligus presenter, Mandala Abadi Shoji disebut buron. Hal itu disampaikan pengacara Lucky Andriani, Pitra Romadoni Nasution. Awalnya Pitra mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan status hukum kliennya.
“Mandala, saya dapat penjelasan Jaksa Penuntut Umum, dia sekarang buronan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pitra saat diwawancara di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa malam, 29 Januari 2019.
Lucky dan Mandala sama-sama menjalani sidang dengan kasus politik uang. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Saat ini Lucky telah ditahan, namun tidak dengan Mandala. Kejari Jakarta Pusat dikabarkan masih mencari sosok pria yang tenar sejak memandu program Termehek-mehek tersebut. “Buron (Kejari) Jakarta Pusat, mereka akan jemput paksa, mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” katanya. (Viva.co.id/detik.com)
“Mandala, saya dapat penjelasan Jaksa Penuntut Umum, dia sekarang buronan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pitra saat diwawancara di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa malam, 29 Januari 2019.
Lucky dan Mandala sama-sama menjalani sidang dengan kasus politik uang. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Saat ini Lucky telah ditahan, namun tidak dengan Mandala. Kejari Jakarta Pusat dikabarkan masih mencari sosok pria yang tenar sejak memandu program Termehek-mehek tersebut. “Buron (Kejari) Jakarta Pusat, mereka akan jemput paksa, mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” katanya. (Viva.co.id/detik.com)