Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani saat ini menjalani hukuman 1,5 tahun di LP Cipinang. Meski begitu, kasus hukum yang menimpa Dhani di Sur...
Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani saat ini menjalani hukuman 1,5 tahun di LP Cipinang. Meski begitu, kasus hukum yang menimpa Dhani di Surabaya masih berlanjut.
Bahkan, berkas kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah dilimpahkan oleh Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim untuk sidang pertama kasus Ahmad Dhani pun juga telah ditunjuk.
"Sudah dilimpahkan pada 24 Januari lalu," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019).
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno juga membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejari Surabaya.
"Jadi memang benar perkara Ahmad Dhani sudah dilimpahkan kepada kami pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019. Dan sudah ditunjuk pula hakim yang akan menanganinya yakni R Anto Widiyopriyo," kata Sigit.
Namun, kata Sigit, pihak PN Surabaya masih belum tahu persis kapan jadwal dimulainya sidang pertama Ahmad Dhani digelar.
"Biasanya setelah pelimpahan berkas perkara, biasanya satu minggu setelahnya. Namun kami belum tahu persis kapan tanggalnya," kata Sigit.
Meski Ahmad Dhani saat ini ditahan di LP Cipinang tambah Sigit, adalah kewajiban dari jaksa untuk menghadirkan dalam sidang.
"Meski ini sudah menjadi kewenangan PN Surabaya, namun yang bersangkutan sudah ditahan dengan perkara lain. Itu nanti kewenangan dari kejaksaan untuk menghadirkan," tandas Sigit.
Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak Oktober 2018 lalu oleh Polda Jatim. Gara-garanya, beredar video Dhani melontarkan kata yang melecehkan saat hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya.
Menjelang acara deklarasi dimulai, hotel tempat Dhani menginap dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dan saat itu Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu sebagai idiot.
Politisi Partai Gerindra yang juga musisi, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu terancam denda sampai Rp 1 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
(bdh/iwd/detik.com/suara.com)