Beritaterheboh.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, sebagai te...
Beritaterheboh.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, sebagai tersangka. Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus Robert diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat melakukan orasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Dedi kepada Okezone, Kamis (7/3/2019).
Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.
Hingga pagi ini, Robert masih diperiksa secara intensif di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.
Sebagaimana diketahui, Robertus Robert diciduk pihak kepolisian pada Kamis 7 Maret 2019 dini hari. Ia dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan Robert dibenarkan oleh rekannya yang merupakan peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Erwin mengatakan sedang berada di Mabes Polri untuk mendampingi Robert sebagai kuasa hukumnya.
Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Diciduk Polisi
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert dikabarkan diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Robert yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan Robert dibenarkan oleh rekannya yang merupakan peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Kata Erwin, dirinya sedang berada di Mabes Polri untuk mendampingi Robert sebagai kuasa hukumnya.
"Betul (Robertus Robert ditangkap-red). Saya (sebagai) kuasa hukum. (Robert diamankan) di Mabes Polri," ujar Erwin saat dikonfirmasi Okezone.
Robert diringkus polisi dari kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Pria berkacamata yang dikenal lantang menyuarakan demokrasi dan penegakan HAM itu diamankan sekira pukul 00.00 WIB dan langsung digelandang ke Mabes Polri.
"(Diamankan jam) 12 malam. Di rumahnya. Saat ini (Robert) sedang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, beredar video Robertus Robert secara terang-terangan mengubah lirik lagu Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di depan khalayak umum saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, saat aksi kamisan beberapa waktu lalu. Aksinya yang mempelesetkan lirik mars ABRI dengan kalimat yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) itu lantas menuai banyak kecaman.
Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI), Arif Buwono menyayangkan sikap Robertus Robert tersebut. Arif mengecam Robert menyanyikan mars ABRI dengan nada ujaran kebencian di aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Sebagai ketua FKPPI DKI, saya menyayangkan hal itu menjadi yang tidak baik. Yang seharusnya bisa diadakan dialog antara Bang Robert dengan pihak TNI terkait peristiwa HAM di masa lampau," kata Arif saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2019).
Arif mengatakan, video Robert yang diduga melecehkan mars ABRI sempat viral di media sosial (medsos). Dirinya pun mengingatkan bahwa Robert bisa terjerat pidana ujaran kebencian.
"Ya sudah, kalau itu masuk unsur ujaran kebencian saya persilakan saja. Tapi possitive thinking-nya pertama dia sedang melakukan kebebasan berpendapat yang dilindungi UU. Yang namanya angkatan bersenjata kan sekarang sudah jelas TNI dengan Polri. Itu dua hal yang jelas buah reformasi," tuturnya.
Lebih lanjut kata Arif, perlu diuji niatan Robertus dalam mengubah mars ABRI itu. Apakah tujuannya untuk menuntut keadilan HAM masa lalu seperti kasus Semanggi atau konteks lainnya. "Harus dilihat konteksnya seperti apa," kata dia.
Videonya bisa dilihat disini
Okezone.com