Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau peklamasi tanpa peraturan d...
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau peklamasi tanpa peraturan daerah (perda). Mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyinggung peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menghalangi terbitnya perda terkait reklamasi.
"(Perda) yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi? Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Ahok menjelaskan IMB seharusnya tidak bisa terbit tanpa perda. Dia mengatakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya tak bisa dijadikan dasar hukum.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," sebutnya.
Ahok menyindir Anies yang membiarkan kontribusi tambahan 15 persen tidak dimasukkan ke perda. Dia menyayangkan keputusan Anies tersebut.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" jelasnya.
Sekretaris Dewan M Yuliadi pernah menceritakan bagaimana rapat pembahasan raperda reklamasi berlangsung di DPRD DKI Jakarta. Salah satu bahasan dalam rapat tersebut adalah kontribusi tambahan 15 persen yang harus dibayar pengembang.
Yuliadi mengatakan sejumlah anggota Dewan merasa keberatan atas usulan Pemprov DKI mengenai tambahan kontribusi tersebut. Keberatan di antaranya disampaikan oleh M Taufik, M Sanusi, dan Bestari Barus.
"Dari Pak Ketua (rapat) M Taufik menyuarakan keberatan, Pak Sanusi juga, Pak Bestari Barus juga," kata Yuliadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Ahok: Gubernurnya Pintar Ngomong, Pergub Aku Bisa untuk IMB Tanpa Perda
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok heran terhadap sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi dengan bersandar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya. Menurut Ahok, Anies pintar berbicara.
Ahok awalnya mengaku malas mengomentari pernyataan-pernyataan Anies yang menyeret namanya terkait kontroversi penerbitan IMB dengan menyinggung Pergub 2016. Menurut dia, jika IMB bisa terbit hanya mengacu pada pergub tersebut, IMB pulau reklamasi sudah lama diterbitkannya.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti-reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," ucap Ahok saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Ahok menyebut IMB di pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbit karena belum mempunyai dasar perda. Dia pun bingung pergubnya kini disebut bisa jadi alasan penerbitan IMB.
Menurut Ahok, Anies merupakan gubernur yang pintar berbicara. Dia kembali menyinggung kewajiban 15 persen dari NJOP bagi pengembang.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ucap Ahok.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tambah pria yang kini menjadi politikus PDIP itu.
Anies sebelumnya menyatakan Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi. Anies sendiri tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Dia mengaku lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).(detik.com)