Beritaterheboh.com - Sosok pengemudi BMW yang menodongkan pistol di kemacetan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat sempat membuat geg...
Beritaterheboh.com - Sosok pengemudi BMW yang menodongkan pistol di kemacetan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat sempat membuat geger masyarakat.
Pasalnya, pengemudi BMW tersebut terekam mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi lain karena merasa dihadang.
Tak pelak, video yang memperlihatkan aksi bak koboi yang dilakukan pengemudi BMW ini lantas menjadi viral di media sosial.
Lantaran membuat resah masyarakat, polisi lantas bergerak cepat untuk meringkus sang pengemudi BMW.
Usai ditangkap polisi, sang pengemudi BMW, Andi Wibowo mengaku salah dan meminta maaf karena nekat menodongkan pistol di tengah kemacetan.
Sambil menangis, ia lantas meminta maaf kepada pengemudi Panther dan kepada seluruh masyarakat atas sikapnya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Namun ini tak lantas membuatnya lolos dari ancaman hukuman 13 tahun penjara yang membayanginya.
Pasalnya, akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," pungkas AKBP Arie Ardian.
Namun tetap saja hal ini menjadi gorengan para buzzer politik pendukung paslon 02 dengan menggiring opini keberpihakan polri.
Cuitan ini lantas direspon oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie yang berbuntut panjang buliyan warganet
Cuitan ini lantas direspon oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie yang berbuntut panjang buliyan warganet
Sikoboy jalanan yang salah jalan yang juga mengacungkan pistol sama pengendara lain cuma minta maaf, hebatkan negeri kita... pic.twitter.com/3ONHSKYR5T— PUTRA MELAYU (@ardi_riau) June 15, 2019
Kalau ngancam dengan senjata apakah bisa selesai dengan minta maaf, mhn yang paham hukum, supaya hukum tidak semaunya— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) June 16, 2019
Cari info dulu Pak apa bener dia cuma minta maaf dan persoalan hukumnya selesai. Tinggal gugling banyak banget beritanya. Sekelas bekas Ketua DPR harusnya tdk gegabah. https://t.co/hUaFmRqyHv— Badrun (@badrun_erb) June 16, 2019
Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.— Zulkarnaini (@bangzul_1988) June 16, 2019
Ga nyangka, sekelas pak @marzukialie_MA memelihara kebodohan. pic.twitter.com/IRszTmBZM9
Saya kan tanya, kalau diproses baguslah. Gak perlu singgung2 jabatanlah. Jabatan itu sdh selesai, alhamdulillah husnul khotimah. Bisa selesai dg baik, dalam kondisi arus deras terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan sahabat2 politisi— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) June 16, 2019
Tapi narasi anda sebagai orang yang sangat paham hukum, saya pikir anda sengaja ingin mengaburkan. Seolah2 aparatlah yg bersalah, seolah2 pemerintahlah yg salah.— Zulkarnaini (@bangzul_1988) June 16, 2019
Anda menghindari itu ☝ tapi kami bisa menalar.
Wajar saja response thd tweet sdr ardi, klo tweet itu keliru ya diluruskan, gak usah beropini apalagi menuduh dg fitnah. Andaikata tweet sdr ardi diluruskan, otomatis pasti saya response positif, itulah namanya husnuldzon. Cobalah otak kita diisi dengan pikiran2 positif— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) June 16, 2019
Anda tahu tapi pura2 tidak tahu atau memang bodoh 100% pak?— kita_sama (@cangkir_plastik) June 16, 2019
pak ini org ditahan fyi, kena pasal narkoba juga.. ada lengkap di berita...— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) June 16, 2019