Minta Maaf, Ini Pengakuan Guru Les Pembuat Status 'Tak Pajang Foto Presiden'

Beritaterheboh.com - Polisi menyebut guru les, AF, membuat status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden kare...


Beritaterheboh.com - Polisi menyebut guru les, AF, membuat status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden karena terpengaruh lingkungan. Menurut polisi, AF masih terbawa emosi selepas Pemilu 2019. 

"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).


Budhi mengatakan AF bukan guru di SMPN 30. AF hanya seorang wali murid dan mengajar di tempat bimbingan belajar di Koja, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar dia. 



Budhi menjelaskan penyidik Polres Jakarta Utara sudah memeriksa sejumlah ahli untuk menganalisis unsur tindak pidana di status AF. Hasilnya, menurut Budhi, penyidik menyatakan posting-an AF termasuk kategori ujaran kebencian.

"Bahwa posting-an yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang-undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujarnya.



AF ditangkap di tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. AF kini ditahan polisi.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP. AF terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Minta Maaf

Guru les berinisial AF meminta maaf karena membuat status yang berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah. AF mengaku membuat status tersebut tanpa pertimbangan yang matang.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata AF di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

"Saya sangat menyesal, karena saya pun kaget dampaknya sampai seperti itu. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Guru Les Buat Status 'Tak Pajang Foto Presiden' karena Emosi Usai Pilpres


AF mengatakan tidak berniat menyebarkan ujaran kebencian dan membuat keresahan di masyarakat. Dia menyesal tidak bijak dalam bermedia sosial.

"Saya tidak ada niat melempar ujaran kebencian sebagaimana pasal yang dikenakan kepada saya. Mungkin orang akan melihat postingan saya, orang akan melihat seperti itu karena saya pun dikenakan pasal seperti itu. Saya tidak ada niat sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Guru Les di Koja


Ia mengaku emosi saat membuat status berisi seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di sekolah. AF mengaku terbawa suasana sebab melihat sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 

"Itu hanya, pada saat itu mungkin emosi sesaat ya. Saya juga baru melakukan pendaftaran anak saya, di mana saya melihat sistem PPDB di DKI menurut saya menganut sistem berasas keadilan yang baik sehingga mungkin judul di postingan saya seperti itu. Jadi tidak ada niat sama sekali untuk membuat kericuhan atau apapun lainnya. Itu saja," kata AF.

Kasus ini bermula saat AF memposting status di Facebook pada 26 Juni 2019. Selain Facebook, AF juga memposting status tersebut di media sosial lain. Berikut ini bunyi statusnya:

kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..
kita srbagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? 
Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN.

Setelah itu, seorang warga berinisial TCS mengcapture status tersebut dan melaporkan pemilik akun ke Polres Jakarta Utara. Tim Polres Jakarta Utara pun langsung menindaklanjuti laporan itu dan menilai status yang diunggah AF termasuk dalam kategori hate speech.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut jangan menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah menurut peraturan perundang undangan atau menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia," ujarKapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi.

AF ditangkap di tempat les di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7) lalu. AF kini ditahan polisi.(detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Minta Maaf, Ini Pengakuan Guru Les Pembuat Status 'Tak Pajang Foto Presiden'
Minta Maaf, Ini Pengakuan Guru Les Pembuat Status 'Tak Pajang Foto Presiden'
https://1.bp.blogspot.com/-PL2vrPw7H-U/XSc3fjzO9jI/AAAAAAAAdZ0/cZ30ReThB0QycpO5nInmh29bRNwGqwGswCLcBGAs/s1600/les.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-PL2vrPw7H-U/XSc3fjzO9jI/AAAAAAAAdZ0/cZ30ReThB0QycpO5nInmh29bRNwGqwGswCLcBGAs/s72-c/les.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/07/minta-maaf-ini-pengakuan-guru-les.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/07/minta-maaf-ini-pengakuan-guru-les.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content