Beritaterheboh.com - Hakim PN Jakarta Pusat diserang oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial D. Hakim itu terluka di bagian dahi. Peris...
Beritaterheboh.com - Hakim PN Jakarta Pusat diserang oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial D. Hakim itu terluka di bagian dahi.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat di perkara itu adalah Tomy Winata.
Saat pembacaan pertimbangan, D mendadak berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan majelis hakim. Tiba-tiba, dia menarik ikat pinggangnya dan menyerang majelis hakim yang membacakan putusan.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB," kata humas PN Jakpus, Makmur, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kamis (18/7/2019).
Setelah kejadian itu, hakim tersebut langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus. Hakim itu kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Sengketa Perkaranya
Pengacara/kuasa hukum dari Tomy Winata memukul hakim di PN Jakpus. Hal itu terkait putusan perdata yang baru saja diketuk majelis hakim. Apa perkaranya?
Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip detikcom, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.
Tomy Winata mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.
5. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat akta-akta terkait pemberian jaminan pribadi dan perusahaan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai berikut:
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 30 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 31 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 32 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Perusahaan No. 33 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.
6. Menyatakan sah secara hukum Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Turut Tergugat IV;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar US$ 31,705,182.55 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat lima puluh lima sen).
8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V.(detik.com)