Beritaterheboh.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan dua opsi yang diberikan bagi warga asing terkait r...
Beritaterheboh.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan dua opsi yang diberikan bagi warga asing terkait regulasi registrasi IMEI. Kominfo mengungkap WNA tetap bisa menggunakan layanan dari operator Indonesia dengan menggunakan ponsel dari negara asalnya.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menjelaskan ada dua opsi. Pertama, WNA atau turis tersebut harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa menggunakan layanan operator lokal.
"Orang asing yang mau pakai kartu SIM lokal dia harus mendaftarkan dulu ponselnya mau dipakai berapa lama. Baru IMEI tersebut dikenali ketika pakai kartu SIM lokal," ujar Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Nantinya, IMEI tersebut akan dikenali oleh operator sehingga bisa menggunakan layanan operator dalam negeri. Ismail mengatakan ponsel WNA tersebut akan masuk daftar pengecualian. Opsi kedua, Ismail menjelaskan WNA bisa tak mendaftar. Namun, WNA tersebut harus menggunakan layanan operator dari negara asalnya.
"WNA atau turis bisa tetap gunakan ponsel dari luar negeri selama ia menggunakan operator asal dengan tarif roaming," kata Ismail.
Ismail mengatakan pada 17 Agustus bukanlah tanggal pemberlakuan aturan IMEI. Pada 17 Agustus tersebut hanyalah penandatanganan aturan yang dilakukan Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.
"Berlakunya mulai belum diputuskan karena sedang melakukan persiapan sampai pengecekan akhir," ujar Ismail. (jnp/age/cnnindonesia.com)
Nah ini dia begini infonya Prof @na_dirs 😊https://t.co/6ccp6dTvs9— makLambeTurah#AsalBukanPrabowo (@makLambeTurah) July 12, 2019