Jokowi Beri Tiga Pandangan untuk Revisi UU KPK, Tidak Ada SP3

Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo memberikan tiga pendapat dan pandangan untuk dipertimbangkan DPR dalam pembahasan revisi Undang...


Beritaterheboh.com - Presiden Joko Widodo memberikan tiga pendapat dan pandangan untuk dipertimbangkan DPR dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Dari tiga poin itu, tidak ada hal yang terkait pemberian kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada KPK.

Poin-poin pertimbangan itu telah disampaikan dan dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, Kamis (12/9).

"Dalam kesempatan ini izinkanlah kami mewakili Presiden menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang merupakan usul inisiatif dari DPR," ucap Yasonna, Kamis (12/9).

Pandangan dan pendapat pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Walau demikian, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturan serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota Dewan Pengawas mengenai rekam jejaknya.

Pandangan dan pendapat Jokowi selanjutnya terkait keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Jokowi berpandangan dan berpendapat dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah pun mengusulkan pemberian rentang waktu selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik itu dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi masing-masing dan harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan dan pendapat ketiga, terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Jokowi mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam aturan itu disebutkan, KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen. Lembaga state auxiliary agency ini disebut sebagai lembaga eksekutif independen. Disebut eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas UU KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ucap dia.

Menyikapi, Wakil Ketua Baleg DPR Sudiro Asno mengatakan pihaknya akan membentuk panita kerja (panja) terkait RUU KPK. Ia pun meminta setiap fraksi untuk segera mengirimkan nama anggotanya yang akan masuk ke dalam panja tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan selanjutnya bisa dilakukan setiap saat dan langsung berkomunikasi dengan pemerintah mengingat masa bakti DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir.

"Pembahasan selanjutnya karena waktu sangat mepet, kita bisa setiap saat langsung berkomunniksai dengan pemerintah. Dalam waktu tidak terlalu lama mungkin kita bisa segera selesaikan. Pengambilan keputusan kita sesuaikan dengan jadwal," kata Supratman. (mts/eks/cnnindonesia.com)




Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Jokowi Beri Tiga Pandangan untuk Revisi UU KPK, Tidak Ada SP3
Jokowi Beri Tiga Pandangan untuk Revisi UU KPK, Tidak Ada SP3
https://1.bp.blogspot.com/-KhYFpxjxOSI/XXrh4YSKswI/AAAAAAAAf7c/RwC3Hin-W4MZ4AthUDzhwtfbVbkGbnsPwCLcBGAsYHQ/s1600/joko.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-KhYFpxjxOSI/XXrh4YSKswI/AAAAAAAAf7c/RwC3Hin-W4MZ4AthUDzhwtfbVbkGbnsPwCLcBGAsYHQ/s72-c/joko.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/jokowi-beri-tiga-pandangan-untuk-revisi.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/09/jokowi-beri-tiga-pandangan-untuk-revisi.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content