Beritaterheboh.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto mempertanyakan pihak Pemerintah Provinsi Sumut yang membawa uang...
Beritaterheboh.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agus Andrianto mempertanyakan pihak Pemerintah Provinsi Sumut yang membawa uang senilai Rp 1,6 miliar tanpa pengawalan. Hal tersebut menurutnya sangat berisiko.
"Dari pihak Pemprov kenapa bawa uang segitu besar tanpa ada pengawalan? Sampai ditinggal di mobil," ujar Agus kepada wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya itu saja, Agus juga merasa heran Pemprov masih melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Diketahui, Pemprov Sumut menyatakan uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
"Saya juga heran ini kenapa masih uang tunai. Harusnya kan langsung transfer ke pelaksana proyek. Kalau untuk gaji kan langsung ke rekening penerima gaji," ujarnya.
Agus mengatakan saat ini Polda Sumut masih menyelidiki hilangnya uang di parkiran Gubernur Sumut yang jumlahnya Rp 1.672.985.500.
"Kita lidik siapa pencurinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, semula ASN Pemprov Sumut Muhammad Aldi Budianto (40) dan tenaga tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting (36) mengambil uang di Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Uang Rp 1,6 miliar yang ditarik dari bank itu kemudian dibawa ke kantor gubernur menggunakan mobil dan diletakkan di bagian belakang. Sesampainya di kantor gubernur, mobil diparkir. Belum sempat memindahkan uang dari mobil, ASN itu meninggalkan mobil untuk salat asar.
Uang itu disimpan dalam mobil Toyota Avanza berpelat BK-1875-ZC yang diparkir di kantor Gubernur Edy Rahmayadi. Duit itu hilang pada Senin (9/9) sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Aldi dan Indrawan Ginting sudah diperiksa petugas Polrestabes Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Raja Indra Saleh mengatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi selaku pengambil uang, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.(detik.com)
Selain bapak, netisen juga heran😧https://t.co/s3585SsiLv— makLambeTurah#CintaIndonesia💗 (@makLambeTurah) September 11, 2019