Beritaterheboh.com - Yustina Supatmi, orang tua murid di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya ta...
Beritaterheboh.com - Yustina Supatmi, orang tua murid di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tak naik ke kelas XII. Ia memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/10).
Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Asranto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto, menjadi 4 pihak dari SMA Gonzaga yang digugat Yustina.
Orang tua murid berinisial BB itu juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam poin gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Ia juga meminta SMA Gonzaga dan Kadisdik DKI Jakarta sebagai tergugat, menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Lantas, sebenarnya apa saja syarat seorang siswa di SMA Kolese Gonzaga bisa naik kelas?
Hal itu telah termaktub dalam Tata Kurikulum SMA Kolese Gonzaga Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dipublikasikan di situs SMA Kolese Gonzaga.
Dalam dokumen itu disebut, aturan kenaikan dan kelulusan pada SMA Kolese Gonzaga mengacu pada Panduan Penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 506/C/Kep/2004 dan Nomor:12/C/KEP/TU/2008 dan PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016.
Berikut ketentutannya:
KELAS X
KENAIKAN KELAS
Siswa dinyatakan naik ke kelas XI apabila:
a. Maksimal hanya tiga mata pelajaran di luar mata pelajaran peminatan pada semester I dan II tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
b. Mata pelajaran peminatan pada semester II harus tuntas
c. Memperoleh predikat “Baik” untuk Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
d. Memperoleh nilai minimal “Baik” pada penilaian akhir untuk kegiatan ekstrakurikuler.
KELAS XI
Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII:
Siswa dinyatakan naik ke kelas XI apabila:
e. Maksimal hanya tiga mata pelajaran di luar mata pelajaran peminatan pada semester I dan II tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
f. Mata pelajaran peminatan pada semester II harus tuntas
g. Memperoleh predikat “Baik” untuk Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
h. Memperoleh nilai minimal “Baik” pada penilaian akhir untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Ketuntasan belajar minimal pada pelajaran peminatan dan non peminatan menjadi pertimbangan dalam kenaikan kelas bagi siswa di SMA Kolese Gonzaga.
Pada Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, ada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Sedangkan pada Peminatan Ilmu-ilmu Sosial ada mapel Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi.
"Seorang peserta didik dikatakan mencapai batas ketuntasan belajar minimal (KBM) belajar apabila peserta didik tersebut meraih skor/ nilai 75.00 (skala 1-100)," tulis dokumen tersebut.
Perolehan predikat "Baik" untuk untuk Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial juga menjadi syarat kenaikan kelas. Kegiatan ekstrakurikuler juga mesti mendapat nilai predikat minimal "Baik" untuk naik kelas. Berikut deskripsi nilai predikat tersebut:
Interval Nilai Predikat Deskripsi
90 - 100 (A) Tuntas dengan Sangat Baik
83 - 89 (B) Tuntas dengan Baik
75 - 82 (C) Tuntas dengan Cukup
<75 (D) Tidak Tuntas
Penyebab Siswa SMA Gonzaga Tak Naik Kelas: Merokok dan Makan di Kelas
Penyebab seorang siswa SMA Kolese Gonzaga, BB, tak naik kelas hingga membuat ibunya, Yustina Supatmi, menggugat sekolah ke pengadilan perlahan mulai terungkap.
Berdasarkan penuturan Yustina ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, anaknya tak naik kelas lantaran persoalan perilaku. Sebab BB ketahuan merokok saat kegiatan sekolah dan makan di kelas. Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah.
Padahal berdasarkan penuturan Yustina, kata Taga, rapor BB cukup baik dan hanya tak lulus di salah satu mata pelajaran.
"Dokumennya bilang begitu, yang saya lihat di rapornya cuma satu (mata pelajaran enggak lulus)," ujar Taga ketika dihubungi kumparan, Rabu (30/10).
"Enggeh (Iya ibunya cerita anaknya tak naik kelas karena merokok dan makan di kelas). Kalau mau konkritnya apa kriteria (tak naik kelas) silakan ke Pak Andri (Pater Paulus Andri Astant) sebagai kepala sekolah," lanjutnya.
Yustina, kata Taga, merasa keputusan sekolah yang tidak menaikkan anaknya ke kelas XII tak tepat. Sehingga Yustina menggugat ke pengadilan.
Namun sebelum kasus ini disidangkan, Taga menyebut Yustina ingin dimediasi dengan pihak sekolah oleh Disdik DKI. Namun mediasi itu tak menemukan titik temu. Sebab, kata Taga, pihak SMA Kolese Gonzaga ingin kasus berlanjut dan mediasi dilakukan di pengadilan.
"Dia (pihak sekolah) mungkin ingin mediasi di pengadilan. Supaya ada jaminan tidak ada masalah di kemudian hari," kata Taga.
Diketahui dalam gugatannya, Yustina meminta pihak sekolah membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah hingga sekolah disita.
kumparan sudah menghubungi Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Asranto soal penyebab siswa BB tidak naik kelas, namun tidak mendapat respons. Jurnalis kumparan juga sudah datang ke SMA Kolese Gonzaga. Namun pihak sekolah belum berkenan memberikan keterangan dan tanggapan.
Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap pihak SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI:
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Nilai jauh dibawah KKM
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengatakan ada beberapa alasan SMA Kolese Gonzaga tidak menaikkan kelas seorang siswa. Belakangan, orang tua menggugat sekolah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Murid itu disebut tidak naik kelas bukan hanya karena masalah nilai, melainkan pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas. Murid itu kini memilih keluar dan tidak melanjutkan sekolah di Gonzaga.
"Begini, Mas.... Kan si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas, yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Khatolik di Cilacap, dia kena tegur lah. Antara merokok atau apa gitu. Akhirnya ditegur dan dipulangkan kalau nggak salah," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Taga juga mengatakan murid tersebut juga sempat kedapatan makan kuaci di dalam kelas. Saat itu, menurut Taga, murid tersebut ditegur oleh guru Sejarah.
"Setelah itu ada kejadian dia makan kuaci dalam kelas, ditegur guru sejarah itu. Nah itulah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya yang seakan-akan, barangkali maaf, dikonfirmasi lagi ke ortu bahwa seakan-akan gurunya nggak suka sama anaknya," ucap Taga.
Taga juga menyebut alasan tidak tuntas nilai KKM salah satu mata pelajaran murid tersebut juga menjadi faktor sekolah tidak menaikkan kelas.
"Lalu sampailah pada angka nilai yang tidak tuntas itu. Hanya 1 itu, akhirnya diputuskan tidak naik," ujarnya.
Menurut Permendikbud No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, murid tersebut tidak bisa tidak dinaikkan kelas kalau tidak tuntas KKM. Namun terkait dua perilaku lainnya bisa diputuskan oleh Dewan Pendidikan.
"Jadi memang begini. Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Pada pasal 10 dijelaskan betul bahwa jika terdapat paling sedikit 3 mata pelajaran tidak tuntas, maka anak tersebut dinyatakan tidak naik. Itu kan paling sedikit 3, 3 mata pelajaran. Kalau dua naik. Apalagi satu gitu," paparnya.
"Namun ada di standar proses itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi, di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan. Jadi artinya yg kedua peraturan ini kan sudah berlaku (soal merokok dan makan di kelas)," sambungnya.
Kumparan.com/detik.comDisdik mengatakan ada beberapa alasan SMA Kolese Gonzaga tidak menaikkan kelas seorang siswa. Belakangan, orang tua mengguggat sekolah ke PN Jaksel. #SMAGonzaga https://t.co/JInJ9wjdEZ— detikcom (@detikcom) October 30, 2019