foto: detik.com Beritaterheboh.com - Polisi telah mengambil seluruh CCTV di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat sebagai barang b...
foto: detik.com
Beritaterheboh.com - Polisi telah mengambil seluruh CCTV di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat sebagai barang bukti untuk mendalami kasus penganiyaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) Ninoy Karundeng saat demonstrasi yang berujung rusuh pada Senin (30/9/2019).
Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar menyebut polisi telah mengambil CCTV sekaligus servernya sebagai barang bukti penyelidikan.
"Ya polisi sekarang berupaya keras untuk mengungkap itu, sampai ada yang ditangkap itu. Alat bukti yang diambil baru cctv. Semua sekaligus servernya," kata Iskandar saat ditemui di Masjid (DKM) Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Dia juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada warga atau pengurus masjid yang dimintai keterangan.
"CCTV saja. (Keterangan) belum, ngga tahu yang dari pihak lain. Kalau dari yang koordinasi kita ndak ada, belum ada," tegasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.
Peran pelaku
Dari hasil pemeriksaan para tersangka baru itu, diketahui peran tersangka IA ikut mengintimidasi Ninoy saat kejadian tersebut berlangsung. IA juga ikut mengancam akan membunuh Ninoy.
"IA perannya ada di tempat kejadian perkara, menginterogasi, mengintimidasi, dan memukuli korban terus-menerus. IA juga mengancam membunuh korban," ungkap Suyudi.
Sementara itu, peran tersangka RF hanya berada di tempat kejadian perkara, tapi RF ikut menginterogasi dan mengintimidasi Ninoy. Untuk tersangka ABK, Suyudi menjelaskan ABK berperan ikut menganiaya Ninoy serta merekam dan menyebarkan video itu ke media sosial.
8 pelaku jadi tersangka
Polisi kembali menangkap para pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) atas nama Ninoy Karundeng. Saat ini, total sudah ada 8 tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya.
"Saat ini sudah 8 tersangka diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Suyudi tidak menjelaskan detail kapan dan di mana 3 tersangka baru itu diamankan polisi. Namun dia menyebut peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tersangka yang diamankan ABK, RF, dan IA. Perannya masing-masing ada," jelas Suyudi.
Seperti diketahui, Ninoy Karundeng diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Para pelaku kemudian curiga dan menanyakan tujuan Ninoy mengambil gambar tersebut. Selain merampas ponsel Ninoy, para pelaku membawanya ke masjid dan sempat menganiayanya.
Ninoy kemudian dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku pada keesokan harinya, Selasa (1/10). Ninoy kemudian melaporkan kejadian itu pada Rabu (2/10).(detik.com/suara.com)
Beritaterheboh.com - Polisi telah mengambil seluruh CCTV di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat sebagai barang bukti untuk mendalami kasus penganiyaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) Ninoy Karundeng saat demonstrasi yang berujung rusuh pada Senin (30/9/2019).
Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar menyebut polisi telah mengambil CCTV sekaligus servernya sebagai barang bukti penyelidikan.
"Ya polisi sekarang berupaya keras untuk mengungkap itu, sampai ada yang ditangkap itu. Alat bukti yang diambil baru cctv. Semua sekaligus servernya," kata Iskandar saat ditemui di Masjid (DKM) Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Dia juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada warga atau pengurus masjid yang dimintai keterangan.
"CCTV saja. (Keterangan) belum, ngga tahu yang dari pihak lain. Kalau dari yang koordinasi kita ndak ada, belum ada," tegasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.
Peran pelaku
Dari hasil pemeriksaan para tersangka baru itu, diketahui peran tersangka IA ikut mengintimidasi Ninoy saat kejadian tersebut berlangsung. IA juga ikut mengancam akan membunuh Ninoy.
"IA perannya ada di tempat kejadian perkara, menginterogasi, mengintimidasi, dan memukuli korban terus-menerus. IA juga mengancam membunuh korban," ungkap Suyudi.
Sementara itu, peran tersangka RF hanya berada di tempat kejadian perkara, tapi RF ikut menginterogasi dan mengintimidasi Ninoy. Untuk tersangka ABK, Suyudi menjelaskan ABK berperan ikut menganiaya Ninoy serta merekam dan menyebarkan video itu ke media sosial.
8 pelaku jadi tersangka
Polisi kembali menangkap para pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) atas nama Ninoy Karundeng. Saat ini, total sudah ada 8 tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya.
"Saat ini sudah 8 tersangka diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Suyudi tidak menjelaskan detail kapan dan di mana 3 tersangka baru itu diamankan polisi. Namun dia menyebut peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tersangka yang diamankan ABK, RF, dan IA. Perannya masing-masing ada," jelas Suyudi.
Seperti diketahui, Ninoy Karundeng diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Para pelaku kemudian curiga dan menanyakan tujuan Ninoy mengambil gambar tersebut. Selain merampas ponsel Ninoy, para pelaku membawanya ke masjid dan sempat menganiayanya.
Ninoy kemudian dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku pada keesokan harinya, Selasa (1/10). Ninoy kemudian melaporkan kejadian itu pada Rabu (2/10).(detik.com/suara.com)