Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi 'Ngocok Yuk' Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .

Beritaterheboh.com - Pemilik brand kopi coklat ' Ngocok Yuk' merasa dirugikan setelah diamankannya salah satu mobil Ngocok Yuk di...


Beritaterheboh.com - Pemilik brand kopi coklat ' Ngocok Yuk' merasa dirugikan setelah diamankannya salah satu mobil Ngocok Yuk di Padang, Rabu (30/10/2019).

Diketahui, sebuah mobil jualan kopi coklat yang bertuliskan Ngocok Yuk diamankan Satpol PP Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang.


Bisnis kopi Ngocok Yuk adalah sebuah merek franchise yang sudah tersebar di Indonesia.

Winda Varesa adalah pemilik kopi coklat Ngocok Yuk. Ia pun akhirnya angkat bicara terkait persoalan ini.


Saat Winda mendapatkan laporan mengenai pengamanan mobil Ngocok Yuk, ia merasa usaha miliknya dirugikan.

Usaha minuman Ngocok Yuk miliknya sudah ia rintis semenjak tahun 2018.

Hingga saat ini sudah ada lebih kurang 83 anggota yang bergabung menjadi mitra franchise se Indonesia.

Pemberian nama brand Ngocok Yuk adalah bagian dari trik marketingnya guna memperkenalkan usaha minuman miliknya itu.

Menurutnya, nama brand yang ia bawa tidak ada mengindikasikan makna negatif, karena berarti Ngopi Coklat Yuk.

Hingga saat ini Winda sedang melakukan mediasi dengan petugas Satpol PP Kota Padang.

"Saya ingin petugas mengklarifikasi semuanya. Brand ini sedang dalam proses dipatenkan.

Kalau tidak ada niat baik dari petugas menganggapi masalah ini karena terlanjur viral, saya akan menempuh jalur hukum. Karena saya merasa itu pencemaran nama baik," ujarnya saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (31/10/2019).


Winda bersedia mengubah nama usaha minuman miliknya, asalkan Pemerintah Kota Padang secara merata menertibkan tempat usaha yang memiliki nama berindikasi negatif lainnya.

Kemudian, Winda Varesa memberikan semangat kepada anggota franchise agar tetap bertahan dengan informasi yang beredar.

"Saya memberikan semangat pada mereka, mudah-mudahan dengan begini usaha milik kita jadi ramai," harapnya.


Kemungkinan dalam waktu dekat Winda Varesa yang saat ini berada di Jakarta, akan datang ke Kota Padang guna meninjau dan menindaklanjuti hal tersebut.

Winda Varesa juga merasa keberatan dengan adanya tindakan pengamanan salah satu anggota franchise-nya.

"Saya mendapat kabar mengenai diamankannya mobil Ngocok Yuk pada malam kemarin," katanya.

Ia sangat menyayangkan tindakan dari petugas Satpol PP Kota Padang yang mengamankan mobil Ngocok Yuk milik Jefri Yandi di GOR H Agus Salim Kota Padang.

Pasalnya, Winda menyebutkan petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan mobil milik Jefri yang merupakan salah seorang anggota franchise-nya tanpa melayangkan surat peringatan terlebih dahulu.


Kemudian, petugas juga menindak laporan dari masyarakat yang diduga oknum pedagang yang iri dengan usaha milik Jefri.

"Seharusnya kalau mau menindak itu kan ada surat peringatan dulu. Bukan main tangkap saja begitu.


Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," lanjutnya.

Winda mengungkapkan, usaha minuman Ngocok Yuk sebenarnya tidak mengizinkan anggota franchise berjualan menggunakan mobil.


Namun, karena Jefri merupakan seorang anak yatim piatu yang ingin mencoba menjalankan usaha, maka Winda mengizinkan dengan catatan Jefri harus mengikuti peraturan yang ada.

"Di Ngocok Yuk hanya dia yang berjualan dengan mobil. Di kita tidak dibolehkan berjualan dengan mobil tapi karena ada beberapa hal, maka kami izinkan," paparnya.

Diamankan Satpol PP

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.

Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.


"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.


Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.

Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.


Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.

Fatwa Haram MUI Sumbar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).


Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.

Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.

Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.

Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi 'Ngocok Yuk' Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . ., 
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7024,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi 'Ngocok Yuk' Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .
Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi 'Ngocok Yuk' Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .
https://1.bp.blogspot.com/-ViXWfBgLZXA/XbuILrjuHdI/AAAAAAAAihc/i4OOaSohpG0z0kf8mPQycwqODg3O9dAHgCLcBGAsYHQ/s1600/ngocok.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ViXWfBgLZXA/XbuILrjuHdI/AAAAAAAAihc/i4OOaSohpG0z0kf8mPQycwqODg3O9dAHgCLcBGAsYHQ/s72-c/ngocok.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/11/merasa-dirugikan-pemilik-kopi-ngocok.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/11/merasa-dirugikan-pemilik-kopi-ngocok.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content