Beritaterheboh.com - Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengguna GrabWheels. Kapolda M...
Beritaterheboh.com - Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengguna GrabWheels. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan DH saat ini telah ditahan.
"Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan (ke Kasubdit Gakkum) sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," jelas Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik itu.
"Tadi pagi dari jam 08.00-11.30 WIB dari Subdit Gakkum sudah melakukan gelar perkara dan sudah periksa 8 saksi dan kumpulkan barbuk di lapangan," tuturnya.
Kapolda mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hasil gelar perkara pengendara terbukti melanggar Pasal 311 UU Lantas, kita sudah periksa saksi dan dari pemeriksaan ada mengandung alkohol dan lain sebagainya," katanya.
"Sehingga tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan tersangka dan ditahan terhadap tersangka. Hukumannya di atas 5 tahun ya," tandas Gatot.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 03.45 WIB di sekitar fX Sudirman, Jakarta. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas.
Polisi menyebut DH positif meminum alkohol. Polisi menyampaikan DH juga sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi, namun hal ini dibantah korban selamat.(detik.com)