Beritaterheboh.com - Ibu-ibu pelaku pemukulan siswa SD yang sempat viral, kini telah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku yang bernama Daeng...
Beritaterheboh.com - Ibu-ibu pelaku pemukulan siswa SD yang sempat viral, kini telah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku yang bernama Daeng Manting dijerat UU Perlindungan Anak dan kini masih diperiksa di Polsek Biringkanaya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi detikcom, mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini penyidik Polsek Biringkanaya sedang mengkaji, apakah menggunakan pasal tunggal atau lebih, dalam Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh dilakukan penahanan," ujar Indratmoko, Minggu (29/12/2019)
Indratmoko menambahkan, pihaknya juga melakukan supervisi langsung ke Polsek Biringkanaya yang menangani kasus pemukulan siswa SD Sipala 1 di Jalan Paccerakkang ini. Selain itu, pihaknya juga melibatkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Makassar untuk melakukan pendampingan pada anak korban pemukulan.
"Kasusnya tetap ditangani Polsek Biringkanaya, kami hanya lakukan supervisi, dengan pertimbangan lokasi, saksi-saksi kan tinggalnya di dekat Polsek, jadi tidak perlu repot jauh-jauh ke Polrestabes," pungkas Indratmoko.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di sebuah sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, memukul wajah seorang anak diduga siswi SD viral di media sosial. Polisi pun turun tangan mengecek peristiwa di video itu.
Video tersebut berdurasi 30 detik. Dalam video itu tampak seorang ibu-ibu berkerudung biru memukul seorang anak yang sedang duduk di dalam ruangan seperti kelas. (mna/tor/detik.com)
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi detikcom, mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara ini penyidik Polsek Biringkanaya sedang mengkaji, apakah menggunakan pasal tunggal atau lebih, dalam Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh dilakukan penahanan," ujar Indratmoko, Minggu (29/12/2019)
Indratmoko menambahkan, pihaknya juga melakukan supervisi langsung ke Polsek Biringkanaya yang menangani kasus pemukulan siswa SD Sipala 1 di Jalan Paccerakkang ini. Selain itu, pihaknya juga melibatkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Makassar untuk melakukan pendampingan pada anak korban pemukulan.
"Kasusnya tetap ditangani Polsek Biringkanaya, kami hanya lakukan supervisi, dengan pertimbangan lokasi, saksi-saksi kan tinggalnya di dekat Polsek, jadi tidak perlu repot jauh-jauh ke Polrestabes," pungkas Indratmoko.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di sebuah sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, memukul wajah seorang anak diduga siswi SD viral di media sosial. Polisi pun turun tangan mengecek peristiwa di video itu.
Video tersebut berdurasi 30 detik. Dalam video itu tampak seorang ibu-ibu berkerudung biru memukul seorang anak yang sedang duduk di dalam ruangan seperti kelas. (mna/tor/detik.com)