Beritaterheboh.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkejut banyak orang kaya di Indonesia yang memamerkan harta kekayaa...
Beritaterheboh.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkejut banyak orang kaya di Indonesia yang memamerkan harta kekayaan mereka di sosial media.
Namun, beberapa di antaranya tidak membayar pajak.
“Kalau orang mau gaya untuk kayak gitu, ya mbok ya jangan tanggung. Yang kaya beneran itu bayar pajaknya beneran gitu. Jadi, waktu Anda pamer kita juga senang. Wah, ini memang kaya beneran, gitu,” kata perempuan yang akrab disapa Ani itu, di gedung Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (3/12).
Saat ini, banyak selebritis yang memamerkan kekayaan mereka, seperti barang-barang bermerek mahal, hingga saldo rekening di atas Rp 1 miliar. “Ya, enggak senang kan kalau kita lihat orang pura-pura kaya. Tapi, dia itu enggak bayar itu (pajak) bisa (pamer) lagi di medsos,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebagai informasi, Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 memberi kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ditjen Pajak berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan untuk kepentingan tersebut.
Masyarakat wajib melaporkan ke Ditjen Pajak jika memiliki rekening dengan saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya USD 250 ribu), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.(jawapos.com)
Namun, beberapa di antaranya tidak membayar pajak.
“Kalau orang mau gaya untuk kayak gitu, ya mbok ya jangan tanggung. Yang kaya beneran itu bayar pajaknya beneran gitu. Jadi, waktu Anda pamer kita juga senang. Wah, ini memang kaya beneran, gitu,” kata perempuan yang akrab disapa Ani itu, di gedung Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (3/12).
Saat ini, banyak selebritis yang memamerkan kekayaan mereka, seperti barang-barang bermerek mahal, hingga saldo rekening di atas Rp 1 miliar. “Ya, enggak senang kan kalau kita lihat orang pura-pura kaya. Tapi, dia itu enggak bayar itu (pajak) bisa (pamer) lagi di medsos,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebagai informasi, Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 memberi kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ditjen Pajak berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan untuk kepentingan tersebut.
Masyarakat wajib melaporkan ke Ditjen Pajak jika memiliki rekening dengan saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya USD 250 ribu), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.(jawapos.com)