Rapat di DPR, Mulan Jameela Singgung Status SKK Migas. Ini Jawaban Dwi Soetjipto

Beritaterheboh.com -   Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas menyinggung status inst...


Beritaterheboh.com -  Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas menyinggung status institusi tersebut yang bersifat sementara pasca pembubaran BP Migas 2012 lalu. SKK Migas disebut Mulan harus membuat kajian untuk membentuk institusi yang permanen.

"Saya membaca beberapa laporan dan informasi bahwa berdasarkan keputusan MK pada waktu pembubaran BP Migas 2012 status SKK Migas bersifat sementara dalam keputusan itu diminta buat kajian tentang bentuk institusi permanen pengganti BP Migas," tuturnya dalam RDP di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Mulan kemudian bertanya soal kabar kajian tersebut apakah sudah dilakukan atau belum oleh SKK Migas. Menurutnya kajian tersebut merupakan hal penting.

"Yang ingin saya tanyakan apa sudah dibuat kajian tersebut. Kalau sudah tolong diinformasikan kepada kami, kalau belum kenapa tidak gitu. Karena menurut saya ini hal ini sangat penting sekali," tambahnya.


Sebagai informasi, MK membubarkan BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku.

"Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi amar putusan MK pada 5 November 2012.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, juga disebutkan bahwa SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit.


Jawaban SKK

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan status lembaga yang dipimpinnya juga tergantung dari Komisi VII DPR RI. Pasalnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, juga disebutkan bahwa SKK Migas bersifat sementara sampai UU Migas baru terbit.

"Mengenai status SKK Migas tepat sekali. Kami juga berharap dari DPR khususnya Komisi VII memprioritaskan bagaimana membuat keputusan MK bisa ditindaklanjuti lebih baik," kata Dwi.

Sebagai informasi, MK membubarkan BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. BP Migas dibubarkan pada 2012 lalu dan menjadi SKK Migas.

Dwi menambahkan, pentingnya kejelasan status SKK Migas bagi para investor dan pegawai di dalamnya. Kejelasan status juga dinilai menjadi hal yang penting.

"Beberapa suara juga kami dengar dengan siapa mereka berkontrak kemudian internal SKK bagi para pegawai menjadi hal yang penting kejelasan," katanya.(detik.com/Artikel Asli )
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7019,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Rapat di DPR, Mulan Jameela Singgung Status SKK Migas. Ini Jawaban Dwi Soetjipto
Rapat di DPR, Mulan Jameela Singgung Status SKK Migas. Ini Jawaban Dwi Soetjipto
https://1.bp.blogspot.com/-0P5XWWA9V1g/XiBAVf2s1vI/AAAAAAAAn74/2aVhzx6YvDk_WZz_U0AdwV7RB-fT9Ew2gCLcBGAsYHQ/s1600/mulan.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-0P5XWWA9V1g/XiBAVf2s1vI/AAAAAAAAn74/2aVhzx6YvDk_WZz_U0AdwV7RB-fT9Ew2gCLcBGAsYHQ/s72-c/mulan.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/01/rapat-di-dpr-mulan-jameela-singgung.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/01/rapat-di-dpr-mulan-jameela-singgung.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content