Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...

Beritaterheboh.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengar...


Beritaterheboh.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Izin mengenai revitalisasi Monas ini sebelumnya disinggung dalam rapat di Komisi D DPRD DKI.

"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).

Komisi Pengarah yang dimaksud Setya merupakan istilah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Berdasarkan peraturan tersebut, Setya menegaskan izin itu bukan dikeluarkan dari Kemensetneg, melainkan dari Komisi Pengarah.


"Jadi bukan Setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri Pak Gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," ujar dia.


Di Pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 dijelaskan mengenai susunan keanggotaan Komisi Pengarah, sebagai berikut:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Lantas, jika belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah, apakah revitalisasi Monas harus dihentikan?

"Memang tidak diatur dalam Keppres tersebut nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata Setya.


Sebelumnya, Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini, menurutnya, sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.


"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya, akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.(detik.com/Artikel Asli)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7027,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...
Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...
https://1.bp.blogspot.com/-PlOX4ukzbhw/Xij0yQ4eiYI/AAAAAAAAocc/U45PKhzmaaMcZyhVHn1pjhCgn00c1QBjgCLcBGAsYHQ/s1600/monas.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-PlOX4ukzbhw/Xij0yQ4eiYI/AAAAAAAAocc/U45PKhzmaaMcZyhVHn1pjhCgn00c1QBjgCLcBGAsYHQ/s72-c/monas.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/01/revitalisasi-monas-harus-ada-izin-dari.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/01/revitalisasi-monas-harus-ada-izin-dari.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content