Pemprov DKI Sebut Cagar Budaya Monas Hanya di Tugu Lantaran....

Beritaterheboh.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (...


Beritaterheboh.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya. Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya.

"Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

Lihat juga:Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah
Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan.



"Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya," lanjut dia.

Penelusuran CNNIndonesia.com, persoalan kawasan Monas tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.



Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.

Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.

Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.

Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan ketentuan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda. Hal ini diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1)

Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).

"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.

Diketahui Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru, 

Setidaknya pada awal tahun 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.

Heru mengatakan bahwa konstruksi dimulai tanggal 12 November tahun 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.(Cnnindonesia.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6976,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4684,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Pemprov DKI Sebut Cagar Budaya Monas Hanya di Tugu Lantaran....
Pemprov DKI Sebut Cagar Budaya Monas Hanya di Tugu Lantaran....
https://1.bp.blogspot.com/-4pi1witAugY/XjUPEV5s9hI/AAAAAAAApB8/ECrynfG8kusGxndXrI04xgB7e2PeDTUaQCLcBGAsYHQ/s1600/monas.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-4pi1witAugY/XjUPEV5s9hI/AAAAAAAApB8/ECrynfG8kusGxndXrI04xgB7e2PeDTUaQCLcBGAsYHQ/s72-c/monas.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/02/pemprov-dki-sebut-cagar-budaya-monas.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/02/pemprov-dki-sebut-cagar-budaya-monas.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content