Kapok! Polisi Grebek Gudang di Tangerang, Amankan Belasan Ribu Boks Masker

Beritaterheboh.com - Polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di saat isu virus corona COVID...


Beritaterheboh.com - Polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di saat isu virus corona COVID-19 dipastikan positif masuk ke Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menyampaikan polisi telah menggrebek sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan 180 karton yang berisi 360 ribu masker merk remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku bernama Hermanto dan Deny, serta meminta keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.

"Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," ucapnya.

Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp 214 ribu.


"(Keduanya) Masih diperiksa intensif," tutup Iwan.

Ini merupakan titik ketiga yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran penimbunan masker atau alat kesehatan lain di tengah wabah virus corona, sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku di Cakung, Jakarta Timur dan Grogol, Jakarta Barat.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.(suara.com/Artikel Asli)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7018,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4694,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Kapok! Polisi Grebek Gudang di Tangerang, Amankan Belasan Ribu Boks Masker
Kapok! Polisi Grebek Gudang di Tangerang, Amankan Belasan Ribu Boks Masker
https://1.bp.blogspot.com/-X-yMzkNF4DM/Xl7cRu5RI9I/AAAAAAAAqlU/iDGihF1jwxY0x0iXk_plyFGTtGOgi4RBgCLcBGAsYHQ/s1600/mas.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-X-yMzkNF4DM/Xl7cRu5RI9I/AAAAAAAAqlU/iDGihF1jwxY0x0iXk_plyFGTtGOgi4RBgCLcBGAsYHQ/s72-c/mas.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/03/kapok-polisi-grebek-gudang-di-tangerang.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/03/kapok-polisi-grebek-gudang-di-tangerang.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content