Beritaterheboh.com - Media sosial tengah dihebohkan oleh video yang mengangkat gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) yang dibuat kantor b...
Beritaterheboh.com - Media sosial tengah dihebohkan oleh video yang mengangkat gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) yang dibuat kantor berita BBC. Gerakan ini meyakini pacaran tidak diperlukan dan bisa langsung menikah.
Yang menjadi kontroversial, pendiri ITP, La Ode Munafar, dalam video itu menyatakan tidak perlu ada batasan usia menikah. Manafar berpandangan, bila seseorang telah balig dan sanggup melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai pasangan suami-istri maka tidak masalah bagi mereka untuk menikah.
Munafar yang gerakannya ingin menghapus pacaran dari Indonesia pada 2024 ini menyatakan, "Kalau saya tidak menetapkan standar usia (untuk menikah) yang penting menurut saya dia sudah balig, dia sudah mimpi basah dan menstruasi."the controversial Indonesia Without Dating wants to abolish dating in Indonesia by 2024. Its founder says in his book that, to realize this goal, Indonesia should establish an Islamic caliphate. We met him in Kendari in February. pic.twitter.com/fO8ccxnH5o— Resty Woro Yuniar (@restyworo) April 29, 2020
"Apakah di usia 14 atau 15 tahun. Yang penting dia sudah balig dan dia sudah sanggup memikul hak dan kewajibannya sebagai seorang suami dan istri, tidak ada persoalan tentang itu,”ujar La Ode Munafar
Lalu pewawancara membahas soal mensturasi bisa terjadi lebih awal, bahkan pada anak 12 tahun. Apakah ini berarti Munafar juga mengiyakan bahwa anak usia 12 tahun bisa menikah?
“Kalau bagi saya bila anak itu sudah baligh atau puber berarti ya. Titik tekannya adalah ketika dia sudah mentruasi bagi seorang wanita paling penting adalah dia sudah sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seroang suami ataupun istri,”jawab Munafar.gimana sih usia 12 tahun itu pernikahan anak jatuhnya. dalam kondisi amat sangat normal dan untuk pernikahan normal sangat tidak dianjurkan ya menikah di usia segitu. meskipun sudah mens dan bisa hamil, kasian rahimnya masih lemah. resikonya malah penyakit berat di rahim.— ❀ (@kembangmlathi) April 29, 2020
Video tersebut kemudian viral setelah ditonton lebih dari 354,000 kali di Twitter, dan diunggah oleh @restyworo seorang jurnalis dari BBC dalam akun pribadinya.
Tak butuh waktu lama, video tersebut langsung mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Mereka mengaku geram dengan pernyataan berbahaya yang dilontarkan oleh La Ode Munafar mengenai pernikahan anak di bawah umur.
Indonesia saat ini membatasi usia pernikahan paling muda adalah 19 tahun. Aturan itu termuat dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca ketentuan batas usia nikah dan dispensasi pernikahan usia dini.
Jika sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, maka dalam aturan baru ini batas usia menikah perempuan juga 19 tahun. "Perkawinan anak harus dicegah mulai tingkat desa," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin.(linetoday)