Jakarta Mulai PSBB, Ini 7 Aktivitas Warga yang Dibatasi

Beritaterheboh.com -  Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini. Sejumlah aktivitas warga pu...



Beritaterheboh.com -  Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini. Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi selama PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," demikian bunyi Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, seperti dikutip detikcom, Selasa (7/4/2020).

Adapun aktivitas warga yang dibatasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yakni:


1. Kegiatan sekolah

Selama PSBB, maka Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Tak hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun, peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Kegiatan Tempat Kerja

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.


Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."


3. Kegiatan Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

4. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Kegiatan warga di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi saat PSBB. Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati begitu, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan lainnya.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.


Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik,
olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.


6. Kegiatan di Moda Transportasi

Saat PSBB, meski semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) masih diizinkan beroperasi, namun jumlah penumpang akan dibatasi. Selain itu, jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.

7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

PSBB ini akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(detik.com/artikel asli)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4696,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Jakarta Mulai PSBB, Ini 7 Aktivitas Warga yang Dibatasi
Jakarta Mulai PSBB, Ini 7 Aktivitas Warga yang Dibatasi
https://1.bp.blogspot.com/-p5Kg6CLQcSI/XoxXE3K7z7I/AAAAAAAAr8Y/lD-elI3KQ9gdWK0pcwVeWc470p90j5NxwCLcBGAsYHQ/s1600/jakarta.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-p5Kg6CLQcSI/XoxXE3K7z7I/AAAAAAAAr8Y/lD-elI3KQ9gdWK0pcwVeWc470p90j5NxwCLcBGAsYHQ/s72-c/jakarta.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/jakarta-mulai-psbb-ini-7-aktivitas.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/jakarta-mulai-psbb-ini-7-aktivitas.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content