Selama Masa PSBB, Warga Ibu Kota Tetap Bisa Menggelar Pernikahan, Ini Syaratnya

Beritaterheboh.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) sejak pukul 00.00 ...


Beritaterheboh.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.


Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.


Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:


  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Akademik
  • Budaya


Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah.



Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.

Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:


  1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.


Sedangkan untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:


  1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:


  1. Dilakukan di rumah duka
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, salah satunya adalah Anies memutuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.


"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.

Sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, restoran, dan rumah makan masih dibolehkan tetap buka tapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.


"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2020) malam.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan

Anies menegaskan kebijakan ini tidak untuk menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.



(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono)


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4696,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Selama Masa PSBB, Warga Ibu Kota Tetap Bisa Menggelar Pernikahan, Ini Syaratnya
Selama Masa PSBB, Warga Ibu Kota Tetap Bisa Menggelar Pernikahan, Ini Syaratnya
https://1.bp.blogspot.com/-zdbB_FO4dhs/Xo_QozFor2I/AAAAAAAAsDU/_FbW2De_8lAgUdI34SeuG3ZyH8Llw1KcgCLcBGAsYHQ/s1600/ppsb.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-zdbB_FO4dhs/Xo_QozFor2I/AAAAAAAAsDU/_FbW2De_8lAgUdI34SeuG3ZyH8Llw1KcgCLcBGAsYHQ/s72-c/ppsb.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/selama-masa-psbb-warga-ibu-kota-tetap.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/04/selama-masa-psbb-warga-ibu-kota-tetap.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content