Beritaterheboh.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait denga...
Beritaterheboh.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/5).
Kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan ihwal waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Menurut dia, hal tersebut masih akan dibahas dengan penyidik dengan melihat situasi dan kondisi yang berjalan juga.
Dalam hal ini, kata dia, penyidik kepolisian pun memaklumi alasan dari Said Didu yang meminta penundaan pemeriksaan itu. Pasalnya, Said dianggap lebih rentan terjangkit virus Covid-19 di usianya saat ini.
"Nanti kami sampaikan (waktu pemeriksaan terbaru), Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, (kalau) pak Said yang datang mungkin lain lagi," lanjut dia.
Tim kuasa hukum Said pun mengatakan bahwa kliennya berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum tersebut dilaksanakan. Kliennya itu, kata Helvis, tidak pernah berniat melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun menyiarkan pembertahuan bohong sebagaimana dilaporkan oleh Luhut.
Menurut dia, merupakan ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam penanganan masa Covid-19 saat ini.
"Hal-hal yang disampaikan klien kami dalam channel Youtubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komperhensif," kata Helvis.
"Menyelamatkan nyawa manusia dari Pandemi virus corona lebih utama dari apapun," tambah dia.
Dia mengungkapkan, selama proses hukum di kepolisian ini berjalan, Said nantinya akan didampingi oleh Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademiki, ulama, tokoh lintas agama, dan juga purnawirawan TNI dari berbagai organisasi yang mengirimkan perwakilannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Said dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut, hari ini, Senin (4/5).
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber, Said akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Masih merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.(Cnnindonesiacom/artikelasli)