Beritaterheboh.com - Kasus dugaan pelecehan marga Latuconsina yang dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose masih bergulir. Ada tuntutan dari...
Beritaterheboh.com - Kasus dugaan pelecehan marga Latuconsina yang dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose masih bergulir. Ada tuntutan dari pelapor.
Ruswan Latuconsina selaku pelapor meminta agar Andre dan Rina mengembalikan kehormatan marga Latuconsina. Ia menegaskan, rasa kekecewaannya tak ada kaitannya dengan Prilly Latuconsina.
"Ya intinya kan ini bukan persoalan Prilly, tapi ini Latuconsina secara keseluruhan," ujar Ruswan, saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).
"Jadi kembalikan lah itu kehormatan Latuconsina," tegasnya.
Ruswan pun menengaskan akan terus memantau hasil laporannya. Perihal tindakan hukum yang nantinya ditetapkan untuk Andre dan Rina, Ruswan pun menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"(Keinginan tindakan hukum) Ya itu nanti kita lihat lah di dalam, sesuai berjalannya proses tahapannya itukan," lanjut Ruswan.
Diketahui, Ruswan telah melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2020. Andre dan Rina juga telah dilaporkan dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.(detik.com)
Ruswan Latuconsina selaku pelapor meminta agar Andre dan Rina mengembalikan kehormatan marga Latuconsina. Ia menegaskan, rasa kekecewaannya tak ada kaitannya dengan Prilly Latuconsina.
"Ya intinya kan ini bukan persoalan Prilly, tapi ini Latuconsina secara keseluruhan," ujar Ruswan, saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).
"Jadi kembalikan lah itu kehormatan Latuconsina," tegasnya.
Ruswan pun menengaskan akan terus memantau hasil laporannya. Perihal tindakan hukum yang nantinya ditetapkan untuk Andre dan Rina, Ruswan pun menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"(Keinginan tindakan hukum) Ya itu nanti kita lihat lah di dalam, sesuai berjalannya proses tahapannya itukan," lanjut Ruswan.
Diketahui, Ruswan telah melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2020. Andre dan Rina juga telah dilaporkan dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.(detik.com)