Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya

Beritaterheboh.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dijadwalkan ...

Beritaterheboh.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Sidang akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5) besok.

Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai salah satu penggugat mengaku kecewa, padahal yang seharusnya hadir Presiden RI Joko Widodo.

“Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu penanganan Covid-19,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Boyamin yang mempersoalkan Pasal 27 dalam Perppu 1/2020, ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari Jokowi dalam persidangan besok. Karena, Pasal 27 dalam Perppu tersebut dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun.

“Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri, untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi korona, khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu korona,” beber Boyamin.

Boyamin merasa tak puas, jika sidang lanjutan MK hanya dihadiri pejabat level menteri. Menurutnya, sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu, akan timpang dikarenakan bukan dari pimpinan tertinggi pemerintah.

“Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini, akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi korona dengan gemilang atau sebaliknya,” tegas Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima atau menolak kehadiran para menteri tersebut. Boyamin berujar, siapapun yang hadir mewakili pemerintah, harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut sebagaimana yang tertuang pada pasal 27 Perppu tersebut.

“Jika penjelasannya tidak memadai, maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu korona,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memastikan, bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sidang tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5) besok.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dipastikan hadir di sidang MK besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Yasonna menegaskan, pasal 27 dalam Perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu, agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat. Dia memastikan, tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu.

“Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” tegas Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, aparat penegak hukum dipastikan tetap biaa memproses jika terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Perppu Covid-19.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” tukas Yasonna.(jawapos.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4700,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya
Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya
https://1.bp.blogspot.com/-6gQgK6QmSl4/XsSIdARtbXI/AAAAAAAAt_k/yW9GCU3wIGQ1jYepDnIHQkZu1UOdGAgVwCLcBGAsYHQ/s1600/mk.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-6gQgK6QmSl4/XsSIdARtbXI/AAAAAAAAt_k/yW9GCU3wIGQ1jYepDnIHQkZu1UOdGAgVwCLcBGAsYHQ/s72-c/mk.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/05/penggugat-tak-puas-jika-jokowi-tak.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/05/penggugat-tak-puas-jika-jokowi-tak.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content