Desta Trending Dikritik Netizen Usai Singgung Omnibus Law Cipta Kerja, Dituduh Buzzer Istana

Beritaterheboh.com - Host Deddy Mahendra Desta atau yang akrab disapa Desta, ramai mendapat kritikan dari netizen. Penyebabnya adalah cuitan...


Beritaterheboh.com - Host Deddy Mahendra Desta atau yang akrab disapa Desta, ramai mendapat kritikan dari netizen. Penyebabnya adalah cuitan Desta yang tampaknya menyinggung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020), banyak dikecam karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.

Agar tidak salah paham, Desta meminta kepada netizen agar membaca UU Cipta Kerja secara penuh terlebih dahulu, sebelum teriak mendukung atau menolak.

"Udah dibaca full nya? Udah paham bener?.. jangan cuma ikut2an teriak dukung atau tolak padahal baca cuma sepotong2 dan ga paham isi nya.. apalagi sampe ngotot2 an biar dibilang keren.. :)" cuit Desta, Rabu (7/10/2020).

Cuitannya ini pun dikomentari oleh banyak netizen yang rata-rata kecewa dengan sikap Desta. Sepertinya netizen ingin agar Desta ikut menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Netizen pun merasa Desta bersikap demikian karena merupakan salah satu public figur yang telah diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana.

Desta kemudian mengklarifikasi bahwa tujuannya membuat cuitan itu agar netizen membaca dan memahami UU Cipta Kerja terlebih dahulu.

"Nge twitt gini banyak yg marah2.. hahaha.. kalo yg udah baca dan paham ya bagus lah.. pdhal motivasi saya nge twitt ini karena ada sodara saya yg ngotot banget dukung belain tapi belum tau sama sekali isi nya.. heran pada doyan amat berantem.. #sayaMahCintaDamai" sambung Desta.

Hingga saat ini memang media sosial pun masih diramaikan dengan isu hak buruh dalam RUU Ciptaker.

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial, khususnya terkait hak-hak buruh yang ada dalam RUU Ciptaker.

Dia menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam RUU Ciptaker.

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," kata Azis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (7/10/2020).

Uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis.
Azis juga membantah soal aturan upah buruh yang dihitung per-jam, hak cuti hilang dan "outsourcing" diganti dengan kontrak seumur hidup yang ramai diperbincangkan warganet.

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.
Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Azis mengatakan, tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks karena dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada yaitu tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan," katanya.
Azis menjelaskan, terkait kabar bahwa perusahaan yang daoat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun, merupakan hal yang tidak benar.

Menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," katanya.
Dia juga menekankan bahwa tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan. Menurut dia, Jaminan Sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Selain itu, terkait isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga membantah kabar hoaks bahwa pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon. Menurut dia dalam Bab IV Pasal 61 diatur bahwa ahli waris tetap mendapatkan pesangon.(indozone.id)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6849,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7973,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4610,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Desta Trending Dikritik Netizen Usai Singgung Omnibus Law Cipta Kerja, Dituduh Buzzer Istana
Desta Trending Dikritik Netizen Usai Singgung Omnibus Law Cipta Kerja, Dituduh Buzzer Istana
https://1.bp.blogspot.com/-BaznaqhXAmY/X32MOB-bUMI/AAAAAAAA0tk/9LZek7ziQfsurjzLvSNcGVQK1hj6eskbgCLcBGAsYHQ/w605-h378/buser.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-BaznaqhXAmY/X32MOB-bUMI/AAAAAAAA0tk/9LZek7ziQfsurjzLvSNcGVQK1hj6eskbgCLcBGAsYHQ/s72-w605-c-h378/buser.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/desta-trending-dikritik-netizen-usai.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/desta-trending-dikritik-netizen-usai.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content