Beritaterheboh.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kabar baik bagi pekerja. Dalam penelusurannya pada draf Omnibus La...
Beritaterheboh.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kabar baik bagi pekerja. Dalam penelusurannya pada draf Omnibus Law Cipta Kerja, ada pasal yang dinilai menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon.
Hal itu diungkapkan Hotman dalam salah satu video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial. Hotman menjelaskan ada pasal yang menyebutkan apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.
"Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap Hotman melalui akun Instagramnya, dilihat detikcom, Kamis (15/10/2020).
Hotman juga menjelaskan ancaman pidana yang diberikan kepada pemberi kerja yang enggan membayar pesangon adalah maksimal 4 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, dengan pasal tersebut pemberi kerja yang bandel tak membayar pesangon bisa dibuatkan laporan kepolisian. Kalau sudah begitu, dia yakin pemberi kerja akan segera membayarkan pesangonnya.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh," ujar Hotman.
Tidak seperti selama ini, dalam konflik pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.
"Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh," kata Hotman.
Namun Hotman tidak menjelaskan detail penjelasannya itu ada di pasal berapa ayat berapa. Hotman juga tidak menjelaskan draf yang mana yang dia kaji pasal-pasalnya.(detik.com)