Hotman Paris Ungkap Pasal yang Untungkan Buruh dalam Omnibus Law

Beritaterheboh.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kabar baik bagi pekerja. Dalam penelusurannya pada draf Omnibus La...


Beritaterheboh.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kabar baik bagi pekerja. Dalam penelusurannya pada draf Omnibus Law Cipta Kerja, ada pasal yang dinilai menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam salah satu video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial. Hotman menjelaskan ada pasal yang menyebutkan apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.

"Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap Hotman melalui akun Instagramnya, dilihat detikcom, Kamis (15/10/2020).

Hotman juga menjelaskan ancaman pidana yang diberikan kepada pemberi kerja yang enggan membayar pesangon adalah maksimal 4 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya, dengan pasal tersebut pemberi kerja yang bandel tak membayar pesangon bisa dibuatkan laporan kepolisian. Kalau sudah begitu, dia yakin pemberi kerja akan segera membayarkan pesangonnya.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh," ujar Hotman.

Tidak seperti selama ini, dalam konflik pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.

"Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh," kata Hotman.

Namun Hotman tidak menjelaskan detail penjelasannya itu ada di pasal berapa ayat berapa. Hotman juga tidak menjelaskan draf yang mana yang dia kaji pasal-pasalnya.(detik.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4696,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Hotman Paris Ungkap Pasal yang Untungkan Buruh dalam Omnibus Law
Hotman Paris Ungkap Pasal yang Untungkan Buruh dalam Omnibus Law
https://1.bp.blogspot.com/-64fWOFrCVU4/X4gOpRe_mcI/AAAAAAAA1Cg/CtoTRk6fKOMSnn3ppWB5DU_Flx5RNtJFwCLcBGAsYHQ/w581-h400/hotman.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-64fWOFrCVU4/X4gOpRe_mcI/AAAAAAAA1Cg/CtoTRk6fKOMSnn3ppWB5DU_Flx5RNtJFwCLcBGAsYHQ/s72-w581-c-h400/hotman.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/hotman-paris-ungkap-pasal-yang.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/10/hotman-paris-ungkap-pasal-yang.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content