Beritaterheboh.com - Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan sosok pegawai negeri sipil (PNS) mereka yang viral dikaitkan dengan Habib Idrus d...
Beritaterheboh.com - Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan sosok pegawai negeri sipil (PNS) mereka yang viral dikaitkan dengan Habib Idrus di media sosial. Habib Idrus adalah sosok yang mendoakan Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek saat peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta.
Bappenas menegaskan tidak terkait dengan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Bappenas menyebut PNS mereka yang bernama Syarifah Nur Aida selama ini bekerja secara profesional.
"Tidak ada korelasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo yang saat ini beredar di ranah publik, utamanya melalui media sosial. Syarifah Nur Aida tercatat sebagai ASN Kementerian PPN/Bappenas dan sudah bekerja sejak akhir 2014 hingga saat ini," tulis Bappenas, dalam siaran resminya, Sabtu (22/11/2020).
"Selama 7 tahun mengabdi sebagai ASN Kementerian PPN/Bappenas, yang bersangkutan bekerja secara profesional serta menunjukkan integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi kepada instansi, bangsa, dan negara, yang bersangkutan juga tidak pernah membuat pernyataan/ujaran yang bersifat nonprofesional (politis, ujaran kebencian, dan sejenisnya)," sambungnya.
Menurutnya, Syarifah tidak pernah melakukan tindakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian yang beredar di luar masyarakat bukan merupakan tanggung jawab Syarifah ataupun Bappenas.
"Pernyataan/afiliasi/langkah politik siapapun, dalam hal ini ujaran kebencian terhadap presiden RI Joko Widodo yang beredar di publik, tidak dapat disangkutpautkan dengan pribadi/kinerja yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan instansi, yakni Kementerian PPN/Bappenas," katanya.
"Sepaham dengan masyarakat Indonesia, yang bersangkutan turut mengecam ujaran kebencian tersebut dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak-pihak yang berwenang," ucapnya.
Bappenas akan membawa pihak yang melakukan persekusi kepada pegawainya ke jalur hukum. Tindakan persekusi tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia.
"Kementerian PPN/Bappenas mengecam dan akan pertimbangkan untuk melapor ke pihak berwenang segala bentuk tindak perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sebagai upaya persekusi, termasuk perundungan daring (cyber bullying), pembunuhan karakter, hingga penyebarluasan informasi pribadi (doxing), terlebih yang ditujukan kepada pihak yang tidak bersalah dan tidak terlibat," katanya.(detik.com/artikelasli)