Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP

Beritaterheboh.com - Satpol PP DKI menjawab pakar epidemiologi yang menyebut bahwa denda Rp 50 juta kepada HRS karena membuat kerumunan di m...


Beritaterheboh.com - Satpol PP DKI menjawab pakar epidemiologi yang menyebut bahwa denda Rp 50 juta kepada HRS karena membuat kerumunan di massa pandemi tak cukup. Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI.

"Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Arifin menjelaskan, denda tersebut diberikan berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut. Dari situ, menurut Arifin pihaknya langsung mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.

"Semalam kita lihat pelanggarannya apa hari ini kita ke sana kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan pergub. Kita semua pakai aturan," sebutnya.

Selain itu, Arifin menyebut pihaknya melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang datang di acara Maulid Nabi tersebut. Ia menegaskan Satpol PP DKI berkomitmen menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Bahwa aturan Pemprov sudah diatur dan sanksinya sudah demikian. Prinsipnya Satpol PP DKI komitmen menegakkan protokol kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada HRS tidak cukup. Menurutnya, acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.

"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.

Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan HRS Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, HRS mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.(detik.com/artikelasli)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6847,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4608,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
Denda Rp 50 Juta Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP
https://1.bp.blogspot.com/-BM5xy2v0l6I/X7HeIp1GFrI/AAAAAAAA2gw/zXVIQpEgDXAA090eR4MhaS1ktS_0pPCKQCLcBGAsYHQ/w591-h436/pp.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-BM5xy2v0l6I/X7HeIp1GFrI/AAAAAAAA2gw/zXVIQpEgDXAA090eR4MhaS1ktS_0pPCKQCLcBGAsYHQ/s72-w591-c-h436/pp.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2020/11/denda-rp-50-juta-dinilai-tak-cukup-ini.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2020/11/denda-rp-50-juta-dinilai-tak-cukup-ini.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content