Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO), Irjen Napoleon Bonaparte minta dipi...
Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO), Irjen Napoleon Bonaparte minta dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Saat ini dirinya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Permintaan itu disampaikan Irjen Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021). Irjen Napoleon juga menyampaikan permintaan itu lewat surat yang disampaikan penasihat hukumnya pada 16 Februari 2021.
Salah satu alasan yang membuat Irjen Napoleon minta dipindah yakni melihat jenazah Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibawa dari sel yang persis berada di sebelahnya. Irjen Napoleon mengaku cukup kaget saat itu.
"Terakhir dua minggu lalu, sepulang dari sini setiba di sel itu pukul 19.30 WIB, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis. Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri," katanya kepada Majelis Hakim.
Selain itu Irjen Napoleon khawatir dengan penyebaran covid-19 di Rutan Bareskrim Polri. Bahkan menurutnya selama empat bulan dia mendekam, sudah ada tiga tahanan lain yang meninggal dunia karena positif covid-19.
Napoleon juga mengatakan selama di tahanan dia tidak berani keluar dari sel. Alasannya takut tertular covid-19.
"Selama ditahan di sana saya tidak pernah keluar dari kamar sel, tidak bergabung, bahwa tidak salat jemaah pun dengan mereka, karena ketakutan yang tinggi saya tidak mau jadi korban karena saya sudah menunjukkan kepatuhan selaku perwira Polri kepada hukum," katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim mengonfirmasi alasan-alasan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut. Namun jaksa khawatir pemindahan ke Rutan Mako Brimob Depok akan menghambat jalannya proses hukum karena jaraknya yang dinilai cukup jauh.
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan. Apabila ditahan di Mako Brimob kami khawatir agak terlambat untuk proses dibawa dari Mako Brimob ke sini," ucap Hakim Ketua M Damis.
Irjen Napoleon kemudian menjawab pernyataan Majelis Hakim dengan menjawab permintaannya merupakan hal wajar dan manusiawi. Dia pun mengatakan persidangan bisa dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jaraknya lebih dekat dari Depok.
"Ini permintaan manusiawi dan berasalan kalau apabila ada alasan menjemput justru posisi PN Jaksel lebih dekat dengan Depok Kelapa Dua Rutan Brimob. Setengah jam lebih pagi insha Allah lebih cepat sampai di sini. Ini bukan masalah main-main mohon hanya beda setengah jam," mohonnnya.
Majelis hakim pun bakal mempertimbangkan keinginan Napoleon Bonaparte untuk pindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Baik kami akan musyawarahkan," kata Hakim.(Inews.id)