Kronologi BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dipenjara karena Pakai Uangnya

Beritaterheboh.com -  Kuasa hukum seorang makelar mobil Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan melihat kejanggalan dalam kasus yang menjerat klie...


Beritaterheboh.com -  Kuasa hukum seorang makelar mobil

Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan melihat kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.


Kasus itu bermula ketika Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.


Hendrix mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.


Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK. Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.


Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya.


"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).


Disangka komisi penjualan mobil

Gara-gara kesalahan itu, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.


Baca juga: Kronologi Uang Nasabah BRI Raib, Tabungan Rp 13 Juta Tersisa Rp 500.000 Keesokan Harinya


Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil mengira uang itu adalah komisi dari penjualan kendaraan roda empat yang dilakukannya.


Ardi sudah mengecek asal uang tersebut. Tetapi, ia tak menemukan identitas pengirim, hanya kliring BI.


"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.


Sadar setelah 10 hari

Pada 27 Maret, sekitar 10 hari setelah uang itu ditransfer, BCA baru menyadari telah salah mengirim uang.


Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.


"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.


Kedua pegawai itu memberi tahu jika ada dana yang nyasar masuk ke rekening Ardi. Ardi pun baru mengetahui sumber dana Rp 51 juta yang diterimanya beberapa hari lalu.


Kedua pegawai itu meminta Ardi mengembalikan jumlah uang itu secara utuh.


Tetapi, karena dana itu sudah terpakai, Ardi meminta pengembalian dana dengan cara diangsur.


"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.


Disomasi dua kali

Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA juga mendatangi kediaman Ardi.


Intinya, BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.


Ardi menyanggupi mengembalikan uang itu, tetapi dengan cara diangsur karena uang itu telah terpakai.


"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.


Tetapi, Ardi kembali menerima surat somasi pada awal April 2020. BCA mendesak uang itu segera dikembalikan.


Hendrix menuturkan, Ardi berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.


Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya. Sehingga, ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.


Pada April hingga Agustus, Ardi tak mendapat konfirmasi apa pun dari BCA.


Namun, sebuah laporan polisi muncul dari pelapor NK pada akhir Agustus. Dalam laporan itu, NK melaporkan Ardi sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.


Berusaha mengembalikan, tetapi ditolak


Ardi bukannya tak berusaha mengembalikan uang tersebut. Makelar mobil itu mencari uang sebesar Rp 51 juta untuk mengembalikan dana yang salah transfer itu.


Ardi membawa uang Rp 51 juta itu ke Kantor BCA. Tetapi, BCA justru tak menerimanya.



"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.


Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.


"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.


Hendrix menilai, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara baik, BCA semestinya mempertemukan kliennya dan pelapor. Sehingga Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh BCA.


"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.


Ditetapkan sebagai tersangka

Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.


Ia disangka Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.


"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.


Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.


"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.


Pakai uang yang belum tentu haknya

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.


"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.


Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.


"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.


Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.


Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut.


Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.


Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.


Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.


Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.


Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.


Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.


"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.(kompas.com/artikelasli)


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7042,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Kronologi BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dipenjara karena Pakai Uangnya
Kronologi BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dipenjara karena Pakai Uangnya
https://1.bp.blogspot.com/-Bn5DggC7-wM/YDePv1mrvvI/AAAAAAAA6Io/Stl5Jx7_Rx42iL_WmRQ9iyNjZN_Qhy8lgCLcBGAsYHQ/w569-h584/bca.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Bn5DggC7-wM/YDePv1mrvvI/AAAAAAAA6Io/Stl5Jx7_Rx42iL_WmRQ9iyNjZN_Qhy8lgCLcBGAsYHQ/s72-w569-c-h584/bca.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2021/02/kronologi-bca-salah-transfer-rp-51-juta.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2021/02/kronologi-bca-salah-transfer-rp-51-juta.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content