Video Ucapan Hari Raya ke Umat Baha'i Disoal Netizen, Menag Beri Penjelasan

Beritaterheboh.com - Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha...


Beritaterheboh.com - Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha'i disorot sejumlah netizen di media sosial. Yaqut memberikan penjelasan.

Berdasarkan pantauan detikcom, Selasa (27/7/2021), netizen mempertanyakan apakah Baha'i sudah menjadi agama resmi di Indonesia atau tidak. Selain itu, netizen mempertanyakan Menag yang memberikan ucapan selamat hari raya ke komunitas Baha'i.



Video lengkap pernyataan Menag itu diunggah juga di akun YouTube Baha'i Indonesia. Video itu diunggah pada 26 Maret 2021.


"Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada saudarakau masyarakat Baha'i di mana pun berada, saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB. Suatu hari pembaharuan yang menandakan musim semi spiritual dan jasmani, setelah umat Baha'i menjadikan ibadah puasa selama 19 hari," kata Yaqut mengawali pernyataannya.


Yaqut juga menyampaikan pesan persatuan seluruh elemen bangsa. Selain itu, dia menekankan mengenai pentingnya moderasi beragama.


"Semoga hari raya ini dapat menjadi kesempatan dan momentum bagi seluruh bangsa kita untuk saling bersilaturahim dan memperkokoh persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama bahwa agama perlu menjadi sarana yang memberikan stimulus rohani bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa bekerja sama dan maju," lanjut Yaqut dalam video tersebut.



detikcom kemudian meminta tanggapan kepada Yaqut atas videonya yang disorot di Twitter. Yaqut lantas menjelaskan dasar kehadirannya di acara komunitas Baha'i. Berikut ini selengkapnya:


UU PNPS No. 1 Tahun 1965

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965

TENTANG

PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok agama itu.


PENJELASAN


Pasal 1

Dengan kata-kata "Di muka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).


Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.


Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.


Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.


Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.


Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6.


Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya.



Yaqut memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menerangkan dalam konstitusi Indonesia tak dikenal istilah agama 'diakui'.


"Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama 'diakui' atau 'tidak diakui', juga tidak mengenal istilah 'mayoritas' dan 'minoritas'. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965 tersebut," kata Yaqut lewat pesan singkat.


Yaqut menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha'i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Hal itu ditegaskan Yaqut sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


"Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya," ujar dia. detik.com/artikelasli


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,477,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9333,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8306,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6233,ragamj,1,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Video Ucapan Hari Raya ke Umat Baha'i Disoal Netizen, Menag Beri Penjelasan
Video Ucapan Hari Raya ke Umat Baha'i Disoal Netizen, Menag Beri Penjelasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRoQSac5TWy9gtSlhippf6zA3nu5rgovlhfntYNAMsltHxk2-cOoV-MwPXWv3Nuaezh8TGl3TcPWApDRnv6mmSs1vFoTgySghlznyUuj4c8jZAhKtY0Cg-J2f_rULAnu0iYPvyUmvZoWg/w586-h650/menag.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRoQSac5TWy9gtSlhippf6zA3nu5rgovlhfntYNAMsltHxk2-cOoV-MwPXWv3Nuaezh8TGl3TcPWApDRnv6mmSs1vFoTgySghlznyUuj4c8jZAhKtY0Cg-J2f_rULAnu0iYPvyUmvZoWg/s72-w586-c-h650/menag.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2021/07/video-ucapan-hari-raya-ke-umat-bahai.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2021/07/video-ucapan-hari-raya-ke-umat-bahai.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content