Pilu! Ibu Muda Terlunta-lunta, Harta Ludes Ditinggal Suami Gara-gara Ikut Investasi Kripto E-Dinar

  Seorang ibu muda harus kehilangan rumah dan ditinggal suami gara-gara hartanya ludes. Wanita bernama Diana Novita terpaksa tinggal di ruma...

 


Seorang ibu muda harus kehilangan rumah dan ditinggal suami gara-gara hartanya ludes. Wanita bernama Diana Novita terpaksa tinggal di rumah tetangga yang bersedia menampungnya. 


Diana Novita kini hidup terlunta-lunta akibat ikut investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) yang ternyata bodong. 


"Banyak sekali, saya sudah kehilangan rumah, tinggal juga sudah tidak menentu, suami juga sudah apa ya keluar dari rumah berantem karena masalah ini," tutur Diana. 


Diana Novita merupakan satu dari sekian banyak korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). 


Diana mengaku sampai menjual rumah gara-gara merugi miliaran rupiah. Diana merupakan peserta investasi bodong EDC Cash yang telah mengajak banyak orang untuk bergabung. 


"Ada sekitar 100 orang yang saya ajak, terus yang saya ajak kan juga bikin program punya downline lagi," kata Diana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (3/11/2021). 


Sistem kerja EDC Cash tak ubahnya seperti Multi Level Marketing (MLM). Setiap peserta dapat mengajak peserta baru hingga terus berjejaring. 


"Saya bawa downline, ngajak teman, ngajak saudara, uangnya (kerugian) Rp 5 miliaran, soalnya kan top up gitu, sementara yang saya ajak bawa orang lagi terus aja gitu," jelas dia. 


Konsep yang ditawarkan EDC Cash berupa investasi koin seharga Rp 20.000, di mana profit yang ditawarkan sebesar 15 persen sebulan. Namun, investasi tersebut rupanya tidak berjalan mulus. 


Tidak ada profit yang sebelumnya diiming-imingkan dan berujung pada penangkapan enam orang tersangka. 


Korban yang merasa diajak Diana kini menagih ganti rugi kepadanya. Diana tidak tinggal diam, sebagian berhasil dia ganti meski harus menjual rumah. 


"Saya sekarang tempat tinggal enggak ada, orangtua saya juga sudah meninggal karena ditekan masyarakat (orang yang dibawa Diana ikut EDC Cash)," jelas dia. 


Diana mengaku, saat ini dia tinggal ditampung oleh tetangganya yang peduli dengan nasibnya. 


"Saya ditampung sama tetangga yang berbaik hati, karena saya udah enggak punya tempat tinggal, rumah ditahan untuk ganti rugi uang program," ucapnya. 


Selain itu, hubungannya dengan sang suami turut terdampak. 


"Banyak sekali saya sudah kehilangan rumah, tinggal juga sudah tidak menentu, suami juga sudah apa ya keluar dari rumah berantem karena masalah ini," tuturnya. 


Pisah dengan Suami, Diancam Mau Dibunuh 


Diana Novita makin sengsara setelah menjadi salah satu dari ribuan korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). 


Tak hanya merugi karena uang miliaran rupiah melayang, biduk rumah tangganya berantakan dan orangtuanya meninggal karena kepikiran anaknya jadi korban. 


Diana satu dari sekian ratusan orang yang berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021). 


Para korban penipuaan investasi bodong EDCCash ini berdemo di depan pengadilan saat agenda sidang para terdakwa masuk yang ketujuh. 


Diana mengakui, kasus investasi bodong ini tidak hanya membuat dia merugi secara materil. 


"Saya sudah kehilangan rumah, tinggal juga sudah tidak menentu. Suami juga sudah apa ya, keluar dari rumah berantem karena masalah ini," kata Diana. 


Selain itu, orangtua Diana meninggal dunia karena ikut tertekan memikirkan masalah yang menjerat anaknya. 


"Orangtua sudah tidak ada karena ditekan sama masyarakat sampai sekarang banyak kerugian sampai meninggalkan utang," ucapnya. 


Diana, bahkan sempat diancam seseorang yang menjadi bagian manajemen EDCCash. 


Orang tesebut meminta Diana tidak bersaksi di pengadilan terkait kasus penipuan investasi bodong. 


"Pernah diancam sama Eyang Anton. Saya diancam akan dibunuh kalau saya melaporkan atau saya bersaksi atas kebenaran ini di kasus EDCCash," jelas dia. 


Total kerugian Diana mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, jumlah sebanyak itu bukan hanya uang miliki pribadi. 


Di investasi bodong ini, Diana berstatus sebagai downline, investor yang mengajak orang lain untuk berinvestasi di EDCCash. 


Downline serupa Multi Level Marketing (MLM) hingga berjejaring di bawahnya. 


"Kalau semua downline sampai semua Rp 5 Miliar, untuk program saya sendiri itu Rp 2 Miliar," tuturnya. 


Korban Penipuan Pilih Demo 


Sejumlah korban penipuan investasi bodong EDCCash memilih berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi untuk menuntut uang mereka dikembalikan. 


Unjuk rasa sekaligus mengawal proses persidangan tersangka utama Abdulrahman Yusuf (AY), CEO EDCCash beserta istrinya SY yang berperan sebagai exchange EDCCash. 


Kuasa hukum yang mengadvokasi sekitar 900 korban EDC Cash, Agus supriyatno, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada penegak hukum nasib para korban yang saat ini sengsara. 


"Kami ingin memperlihatkan kepada perangkat keadilan, jaksa hakim, harapan kami dikembalikannya uang dari korban dan yang bersalah tolong dihukum seberat-beratnya," kata Agus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi. 


Agus mengatakan, korban yang datang hari ini ke PN Kelas 1A Bekasi merupakan perwakilan dari ribuan orang korban EDCCash. 


Dari 900 orang klien yang dia tangangi, total kerugiannya saja bisa ditaksir mencapai Rp400 hingga 600 miliar. 


"Korban dari EDCCash ini ribuan di seluruh Indonesia yg sangat menderita, untuk mencari keadilan supaya majelis hakim melihat bahwa korban benar-benar menderita sekali," jelas dia. 


Persidangan sejauh ini sudah berlangsung sebanyak enam kali. 


Agus menilai selama perjalanan tersebut, belum ada tanda-tanda pengungkapan materi sidang. 


"Kemarin pada saat sidang pertama sampai kelima saya mengikuti perjalananya seperti materi sidang belum diungkapkan dalam persidangan terus dari pihak lawan terus mempresuer saksi korban sehingga korban tidak imbang," paparnya. 


Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash. 


Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline. 


Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020. 


EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 


EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal. 


Kasus ini masuk penyidikan Bareskrim Polri dan pada 4 April 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 6 orang tersangka yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bekasi. 


Tempo hari, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awalnya para pelaku ikut dalam komunitas EDCCash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. 


Kemudian, AY mengajak EK sebagai top level dan admin yang membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash. 


Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Rinciannya Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline. 


Mereka dijanjikan diam saja, tidak aktif, tapi akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin. 


Keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar. 


Hasil penggeledahan dari rumah pelaku Yusuf, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah. 


Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash. 


Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar. 


Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan. 


Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan. 


Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Tribunnews.com


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,477,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9333,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8306,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6233,ragamj,1,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Pilu! Ibu Muda Terlunta-lunta, Harta Ludes Ditinggal Suami Gara-gara Ikut Investasi Kripto E-Dinar
Pilu! Ibu Muda Terlunta-lunta, Harta Ludes Ditinggal Suami Gara-gara Ikut Investasi Kripto E-Dinar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh8qstuDorNkvJvm-GVnknmDCZPIoc83vgQaY6PmAhO4GD9-S_49MXtSGoQ7I66Ri5H-Pv5irPfJ8TTOxdHZRle-7_tNMOF19fUrVQ9s_tJMBafdDBQ8tAjAa3FDA8rZQgrQoSyAnvHYGID0TqiCeeYNt6axzcnl31gU6aMcxl9fxQuhz3-4W9UtPyW=w572-h570
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh8qstuDorNkvJvm-GVnknmDCZPIoc83vgQaY6PmAhO4GD9-S_49MXtSGoQ7I66Ri5H-Pv5irPfJ8TTOxdHZRle-7_tNMOF19fUrVQ9s_tJMBafdDBQ8tAjAa3FDA8rZQgrQoSyAnvHYGID0TqiCeeYNt6axzcnl31gU6aMcxl9fxQuhz3-4W9UtPyW=s72-w572-c-h570
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2021/11/pilu-ibu-muda-terlunta-lunta-harta.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2021/11/pilu-ibu-muda-terlunta-lunta-harta.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content