Densus 88 Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat di kediaman masing...
Densus 88 Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat di kediaman masing-masing di Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut berupa dokumen-dokumen yang mengonfirmasi keterlibatan ketiganya dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
“Telah disampaikan bahwa bukti-bukti yang ada, dalam melakukan penyidikan di mana bukti-bukti tersebut di antaranya keterangan dari beberapa tersangka, di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 19 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Ramadhan menyatakan Densus 88 hanya menyita dokumen dari Farid Okbah dan kawan-kawan. Dokumen itu berisi peran-peran dari ketiga tersangka.
“Dalam rilis kemarin, ada dokumen-dokumen. Termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain, Ramadhan menyebut dokumen yang disita Densus sudah cukup menunjukkan keterlibatan Farid Okbah di kasus dugaan terorisme. Namun, Ramadhan tidak bisa membeberkan isi dokumen tersebut.
“Artinya dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka. Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus,” lanjut Ramadhan.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, yang ditangkap Densus 88 Antiteror, diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 19 November 2021.
Ramadhan menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), LAZ BM ABA, dikenai UU khusus.
Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.***